TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak 19 ekor kerbau dari Jeneponto, Sulawesi Selatan, dipulangkan tim gabungan Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Toraja Utara dan Tana Toraja, karena melanggar surat edaran (SE) dua pemda tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas Pasarai mengatakan 19 ekor kerbau yang masuk ke Toraja Utara tersebut tanpa izin, melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan melarang membawa hewan keluar masuk Toraja Utara.
Baca juga: Terima 2.000 Dosis Vaksin PMK, Pemkab Toraja Utara: Khusus untuk Kerbau
“Kami pulangkan ke daerah asalnya, tindakan ini dilakukan untuk menjaga dan menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK, sehubungan masih berlakunya surat edaran pelarangan membawa hewan keluar masuk ke Toraja Utara akibat dari penyebaran PMK,” kata Lukas saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Pemulangan 2 truk berisi 19 ekor kerbau tersebut dikawal personel Polres Toraja Utara dan Kodim 1414 Tator menuju ke perbatasan Toraja Utara-Tana Toraja, atau di Rante Lemo.
“Pemulangan kami kawal hingga di perbatasan secara estafet setelah di perbatasan selanjutnya dikawal Personel Polisi atau Satgas PMK Tana Toraja,” ucap AKP Petrus Sandalle, Kasat Intelkam Polres Toraja Utara.
Pemulangan Kerbau selanjutnya dijemput oleh Satgas PMK Tana Toraja di perbatasan sekitar pukul 21.00 Wita oleh personel Sat Samapta Polres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan 19 ekor kerbau asal Jeneponto tersebut setelah ditemukan di Toraja Utara dipulangkan secara estafet.
Selanjutnya dikawal sampai ke perbatasan Kabupaten Tana Toraja dengan Kabupaten. Enrekang, atau di Salubarani yang sudah ditunggu dan dikawal oleh personel Polres Enrekang kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Jeneponto.
“Kerbau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Toraja Utara yang dengan sengaja sudah melanggar Surat Edaran Bupati Tana Toraja dan Bupati Toraja Utara dimana masa pandemik wabah PMK dilarang keras hewan ternak berkuku belah masuk dan keluar kedua wilayah tersebut hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku,” ujar Juara Silalahi.
“Ini merupakan tindakan tegas pemerintah dalam penanganan PMK dengan melakukan pembatasan mobilitas hewan ternak berkaki empat masuk ke wilayah hukum Kabupaten Tana Toraja,” lanjut Juara.
Baca juga: Sudah Tak Ada Kasus PMK di Buleleng, Pemerintah Masih Batasi Mobilitas Ternak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.