"Pasal 28 jelas dikatakan bahwa wajib kendaraan berbasis baterai tersebut didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK. Bahkan pada Pasal 35 diberikan waktu 12 bulan untuk segera uji tipe terhadap kendaraan yang belum diuji tipe sejak peraturan dikeluarkan. Hal ini berarti tahun 2020 akhir, diharapkan semua jenis kendaraan bermotor listrik wajib sudah uji tipe yang diimpor, dibuat maupun dirakit di dalam negeri," jelasnya.
Apabila dikaitkan dengan sepeda listrik dalam Permenhub 45/Tahun 2020, lanjut Zulanda, sangat jelas dikatakan sepeda listrik dalam aturan tersebut tidak boleh digunakan di jalan umum (hanya dalam kawasan tertentu yang bukan jalan umum) dan tidak melalui uji tipe, sehingga bukan menjadi kendaraan bermotor listrik yang sesuai harapan dalam dengan Perpres 55/2019 yang perlu dilakukan uji tipe untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna kendaraan listrik.
Baca juga: Kerap Digunakan Anak di Bawah Umur, Alasan Utama Sepeda Listrik Dilarang
"Dari dasar di atas, saya menjawab tudingan dari Ketua Kosmik dan mungkin perlu kembali kita menyelaraskan apa yang menjadi instruksi Presiden sehingga tidak ambigu atau menafsirkan lain dalam mengedukasi masyarakat tentang konversi kendaraan bermotor BBM fosil ke tenaga motor listrik, bukan mengkonversi tenaga manusia (sepeda dayung) ke motor listrik," katanya.
Zulanda berharap pada Ketua Kosmik untuk mendukung instruksi Presiden sesuai dengan isi pasal pasal yang ada dalam Peraturan Presiden tersebut dan berharap tetap melestarikan sepeda sebagai alat transportasi yang sehat dan bebas polusi.
Terlebih dahulu Kosmik memahami perbedaan dalam UU 22 2009 tentang LLAJR antara sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor dengan penggerak tenaga orang (pasal 47 ayat 4a), karena sangat berbeda dengan sepeda motor dengan penggerak motor (mekanisme mesin baik dengan sumber tenaga BBM Fosil maupun Tenaga Baterai Listrik) pada pasal 47 ayat 2a dalam UU 22/2009 tentang LLAJR.
"Temuan di lapangan, sepeda yang memakai motor listrik ini justru banyak yang menggunakan SNI 1049:2008 yang diperuntukkan untuk spesifikasi sepeda dayung bukan sepeda yang memakai motor listrik sehingga dengan keluarnya Permenhub 44 tahun 2020 yang mengatur terkait uji tipe terhadap kendaraan bermotor listrik," ujarnya.
Zulanda menambahkan, diharapkan dapat segera diselaraskan kembali ke tujuan dari Perpres 55/2019 terkait percepatan perkembangan alat tranportasi kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, utamanya yang aman dan berkeselamatan bagi pengguna motor listrik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.