Salin Artikel

Larangan Polisi soal Sepeda Listrik di Jalan Raya Makassar Dikritik, Ini Jawaban Kasat Lantas

Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara Kosmik menilai larangan ini kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.

"Sepeda listrik adalah solusi transportasi murah bagi masyarakat di mana masyarakat dapat belajar dan melakukan perubahan mindset tentang kendaraan listrik, sebelum selanjutnya akan beralih ke kendaraan listrik yang nilai investasinya lebih mahal, dalam hal ini adalah mobil dan sepeda motor," kata dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Hendro menjabarkan, peraturan tersebut justru tidak pas jika dikaitkan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 62 ayat 1 dan 2, serta pasal 106 ayat 2.

Pasal 62

1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106 ayat 2

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Dari penjabaran kedua pasal tersebut, Hendero mengatakan artinya polisi justru perlu memberi ruang kepada "pejalan kaki dan pesepeda" yang diasumsikan sebagai pengguna jalan dengan kecepatan rendah.

"Sepeda listrik memiliki kecepatan maksimum 25 km/jam atau setara dengan kecepatan maksimum sepeda pedal biasa. Sementara otopet dibatasi hanya memiliki 6 km/jam atau setara dengan kecepatan orang berlari," kata dia.

"Karena itu lah kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik seharusnya mendapatkan hak dan prioritas yang sama dalam menggunakan trotoar dan badan jalan," ucap Hendro, menambahkan.

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com Senin (18/7/2022), dia sangat jelas mendukung konversi kendaraan yang menggunakan tenaga sumber bahan bakar fosil menjadi motor listrik dengan media simpan baterai.

Hal ini seiring dengan instruksi Presiden Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019 Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Fokusnya adalah untuk peningkatan efesiensi energi, ketahanan energi, dan konversi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

"Pasal 28 jelas dikatakan bahwa wajib kendaraan berbasis baterai tersebut didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK. Bahkan pada Pasal 35 diberikan waktu 12 bulan untuk segera uji tipe terhadap kendaraan yang belum diuji tipe sejak peraturan dikeluarkan. Hal ini berarti tahun 2020 akhir, diharapkan semua jenis kendaraan bermotor listrik wajib sudah uji tipe yang diimpor, dibuat maupun dirakit di dalam negeri," jelasnya.

Apabila dikaitkan dengan sepeda listrik dalam Permenhub 45/Tahun 2020, lanjut Zulanda,  sangat jelas dikatakan sepeda listrik dalam aturan tersebut tidak boleh digunakan di jalan umum (hanya dalam kawasan tertentu yang bukan jalan umum) dan tidak melalui uji tipe, sehingga bukan menjadi kendaraan bermotor listrik yang sesuai harapan dalam dengan Perpres 55/2019 yang perlu dilakukan uji tipe untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna kendaraan listrik.

"Dari dasar di atas, saya menjawab tudingan dari Ketua Kosmik dan mungkin perlu kembali kita menyelaraskan apa yang menjadi instruksi Presiden sehingga tidak ambigu atau menafsirkan lain dalam mengedukasi masyarakat tentang konversi kendaraan bermotor BBM fosil ke tenaga motor listrik, bukan mengkonversi tenaga manusia (sepeda dayung) ke motor listrik," katanya.

Zulanda berharap pada Ketua Kosmik untuk mendukung instruksi Presiden sesuai dengan isi pasal pasal yang ada dalam Peraturan Presiden tersebut dan berharap tetap melestarikan sepeda sebagai alat transportasi yang sehat dan bebas polusi.

Terlebih dahulu Kosmik memahami perbedaan dalam UU 22 2009 tentang LLAJR antara sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor dengan penggerak tenaga orang (pasal 47 ayat 4a), karena sangat berbeda dengan sepeda motor dengan penggerak motor (mekanisme mesin baik dengan sumber tenaga BBM Fosil maupun Tenaga Baterai Listrik) pada pasal 47 ayat 2a dalam  UU 22/2009 tentang LLAJR.

"Temuan di lapangan, sepeda yang memakai motor listrik ini justru banyak yang menggunakan SNI 1049:2008 yang diperuntukkan untuk spesifikasi sepeda dayung bukan sepeda yang memakai motor listrik sehingga dengan keluarnya Permenhub 44 tahun 2020 yang mengatur terkait uji tipe terhadap kendaraan bermotor listrik," ujarnya.

Zulanda menambahkan, diharapkan dapat segera diselaraskan kembali ke tujuan dari Perpres 55/2019 terkait percepatan  perkembangan alat tranportasi kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, utamanya yang aman dan  berkeselamatan bagi pengguna motor listrik Indonesia.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/18/091650578/larangan-polisi-soal-sepeda-listrik-di-jalan-raya-makassar-dikritik-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke