PAREPARE, KOMPAS.Com – Polisi mengamankan terduga bandar narkoba berinisial AR di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan pil ekstasi.
Dalam melakukan aksinya, AR berpura-pura menjadi penumpang kapal.
"Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dibantu personel Sat Narkoba Polres Parepare, mengamankan AR dari Tarakan, Kalimantan utara. AR membawa 3.000 butir ekstasi, 51 gram sabu-sabu dan 47 gram ganja, dari Tarakan, Kalimantan Utara," ungkap Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: 2 Wanita di Balikpapan Terlibat Narkoba, Sembunyikan Paket Sabu di Balik Casing Ponsel
Rencananya, AR akan membawa barang itu kepada seseorang di Kota Parepare berinisial I. Tersangka I dijanjikan uang jasa kurir sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkannya kepada seseorang.
Selain AR dan I, polisi juga menangkap empat orang lainya sebagai rekan keduanya.
"Kita menangkap AR pengantar barang dari Tarakan, I sebagai kurir di Parepare, dan empat rekan dari keduanya. Jadi yang kami amankan dari pengungkapan barang haram itu ada enam orang pelaku," ujar Andiko.
Andi menduga tersangka yang diamankan merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Namun tidak menutup kemungkinan merupakan jaringan lokal dari Tarakan.
“Atas perbuatanya, AR dan lima rekan lainya diganjar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuan seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.