Salin Artikel

3.000 Butir Ekstasi Diamankan di Pelabuhan Nusantara Parepare, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dalam melakukan aksinya, AR berpura-pura menjadi penumpang kapal.

"Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dibantu personel Sat Narkoba Polres Parepare, mengamankan AR dari Tarakan, Kalimantan utara. AR membawa 3.000 butir ekstasi, 51 gram sabu-sabu dan 47 gram ganja, dari Tarakan, Kalimantan Utara," ungkap Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, Kamis (7/7/2022).

Rencananya, AR akan membawa barang itu kepada seseorang di Kota Parepare berinisial I. Tersangka I dijanjikan uang jasa kurir sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkannya kepada seseorang.

Selain AR dan I, polisi juga menangkap empat orang lainya sebagai rekan keduanya.

"Kita menangkap AR pengantar barang dari Tarakan, I sebagai kurir di Parepare, dan empat rekan dari keduanya. Jadi yang kami amankan dari pengungkapan barang haram itu ada enam orang pelaku," ujar Andiko.

Andi menduga tersangka yang diamankan merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Namun tidak menutup kemungkinan merupakan jaringan lokal dari Tarakan.

“Atas perbuatanya, AR dan lima rekan lainya diganjar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114  ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuan seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya. 

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/07/172749778/3000-butir-ekstasi-diamankan-di-pelabuhan-nusantara-parepare-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke