MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengurus Kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Makassar, Bakri Luke, warga Kecamatan Tallo dibaiat kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bakri menyatakan ikrar setia ke NKRI dilakukan di Kantor Camat Tallo, Makassar, Selasa (28/6/2022). Bakri pun mengaku telah lama keluar dari kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022) mengatakan, jika baiat Bakri kembali setia kepada NKRI dihadiri Camat Tallo, Alamsyah dan Kapolsekta Tallo, Kompol Badollahi.
Baca juga: ASN Sulsel Terlibat Khilafatul Muslimin, Pemprov Lakukan Pendataan
"Seluruh pengurus maupun anggota kelompok Khilafatul Muslimin awalnya dilakukan pembinaan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan Badan Intelijen Negara (BIN). Saat kegiatan tersebut seorang laki-laki bernama Bakri Luke menyatakan ikrar setia pada NKRI," katanya.
Saat ditanya berapa jumlah warga Kota Makassar yang terlibat dalam kelompok Khilafatul Muslimin, Lando mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu berapa jumlahnya semua yang masuk dalam Khilafatul Muslimin di Makassar. Karena itu ditangani oleh Densus 88 AT," akunya.
Lando menambahkan, Bakri menolak disebut sebagai teroris, meski pernah bergabung dengan Khilafatul Muslimin.
"Dia (Bakri) sudah lama bergabung dengan Khilafatul Muslimin. Dia juga sudah lama keluar dari organisasi itu. Dia menyatakan diri kembali kepada NKRI yang bersendikan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945," tambahnya.
Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin ini mempunyai pemikiran tersendiri untuk mengganti Pancasila. Dari paham yang dianut, mereka tak percaya dengan sistem pemerintahan.
Kelompok Khilafatul Muslimin terbongkar aktivitas organisasinya di pondok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros juga kini resmi ditutup. Seluruh santrinya sudah dipulangkan.
Aparat Polda Sulsel pun telah menangkap Ketua dan Sekretaris kelompok Khilafatul Muslimin Sulsel di Kabupaten Maros.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU nomor 17 Tahun 2017 tentang Ormas.
Baca juga: Eks Pengurus Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Serahkan Atribut dan Kartu Anggota
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.