MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PD) Kabupaten Bone, Andi Sofyan Galigo bersama 12 orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli ijazah.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, penyidik Polda Sulsel memeriksa 13 orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, penyidik akhirnya menetapkan 13 orang terperiksa termasuk Andi Sofyan sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Bisa Tebus Ijazah SMA Anaknya, Ibu di Bengkulu Minta Bantuan Presiden Jokowi
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) membenarkan 13 orang tersangka dalam kasus jual beli ijazah dengan pemalsuan dokumen.
”Benar kasus dalam pemeriksaan, ada 13 orang tersangka yang masuk dalam pemeriksaan salah satunya Dirut PDAM Kabupaten Bone,” katanya.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM hingga Ijazah Palsu di Sumsel, 2 Pelaku Ditangkap
Komang menuturkan, kasus perdagangan ijazah yang melibatkan Direktur Utama PDAM Bone melanggar UU Dikti.
Di mana, 13 orang tersangka merupakan komplotan dan Andi Sofyan sebagai perantara.
"Jadi mereka ini komplotan dan Dirut PDAM Bone itu sebagai perantara. Perdagangan ijasah dengan memalsukan dokumen ini sudah melanggar UU Dikti dan harus diproses hukum," tegasnya.
Saat ditanya soal berapa jumlah korban dan nilai ijazah yang diperjualbelikan, Komang mengaku belum mengetahui persis karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Jelas ada korbannya yang melapor, sampai kasus ini diselidiki dan ditetapkan 13 orang tersangka. Kalau nilai jual belinya itu ijazah, belum saya tahu karena masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.