GOWA, KOMPAS.com- Peristiwa penolakan pengurusan jenazah terjadi di Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Jenazah Irma yang meninggal pada Kamis (20/5/2022) ditolak untuk mandikan oleh pihak kelurahan karena keluarganya hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp 700.000.
Sedangkan pihak kelurahan meminta Rp 900.000.
"Uang kami kurang 200 ribu dan hari itu kami sudah telpon pak Lurah tapi Pak Lurah ngotot mengatakan tidak bisa karena sudah aturan pembayaran sebanyak Rp 900 ribu dalam hal proses pemandian jenazah" kata Daeng Sija, keluarga mendiang Irma, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Ambulans Jenazah di Ende Terobos Sungai untuk Melintas, Wabup: Akan Dibangun Jembatan
Penolakan ini sempat menimbulkan reaksi dari warga. Pada Selasa (24/5/2022), sejumlah kerabat korban sampai mendatangi Kantor Lurah Kalaserena.
Mereka ingin meminta pertanggungjawaban dari lurah atas penolakan pengurusan jenazah.
Sedangkan Lurah Kalaserena Bakri Imba mengakui adanya aturan membayar Rp 900.000 untuk biaya memandikan jenazah warga.
Aturan ini diklaimnya sudah disepakati bersama.
"Memang kami telah membentuk pengurus yang bertugas mengurus jenazah warga yang meninggal dunia dan ada penetapan Rp 900.000 yang telah disepakati bersama," sebut Bakri saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Jenazah Buya Syafii Maarif Bakal Disemayamkan di Masjid Gedhe Kauman hingga Ashar
Dengan adanya kejadian ini, Bakri menyatakan akan meninjau ulang aturan tersebut.
"Aturan ini jelas akan kami revisi dan tentunya harus melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama serta pengurus pemulasaran jenazah kelurahan agar hal ini tidak terulang" kata Bakri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.