Salin Artikel

Jenazah di Gowa Ditolak Dimandikan karena Uang Kurang Rp 200.000

Jenazah Irma yang meninggal pada Kamis (20/5/2022) ditolak untuk mandikan oleh pihak kelurahan karena keluarganya hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp 700.000.

Sedangkan pihak kelurahan meminta Rp 900.000.

"Uang kami kurang 200 ribu dan hari itu kami sudah telpon pak Lurah tapi Pak Lurah ngotot mengatakan tidak bisa karena sudah aturan pembayaran sebanyak Rp 900 ribu dalam hal proses pemandian jenazah" kata Daeng Sija, keluarga mendiang Irma, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Penolakan ini sempat menimbulkan reaksi dari warga. Pada Selasa (24/5/2022), sejumlah kerabat korban sampai mendatangi Kantor Lurah Kalaserena.

Mereka ingin meminta pertanggungjawaban dari lurah atas penolakan pengurusan jenazah.

Sedangkan Lurah Kalaserena Bakri Imba mengakui adanya aturan membayar Rp 900.000 untuk biaya memandikan jenazah warga.

Aturan ini diklaimnya sudah disepakati bersama.

"Memang kami telah membentuk pengurus yang bertugas mengurus jenazah warga yang meninggal dunia dan ada penetapan Rp 900.000 yang telah disepakati bersama," sebut Bakri saat dihubungi Kompas.com.

Dengan adanya kejadian ini, Bakri menyatakan akan meninjau ulang aturan tersebut.

"Aturan ini jelas akan kami revisi dan tentunya harus melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama serta pengurus pemulasaran jenazah kelurahan agar hal ini tidak terulang" kata Bakri.

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/27/174349078/jenazah-di-gowa-ditolak-dimandikan-karena-uang-kurang-rp-200000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke