MAKASSAR, KOMPAS.com – Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalulintas Polda Sulsel mengamankan sebuah ambulans yang mengangkut motor tanpa dokumen berupa BPKB dan STNK secara ugal-ugalan di jalan Trans Sulsel, Kabupaten Maros.
Penangkapan ambulans merek Daihatsu bernomor polisi DD 1329 KK yang mengakut mobil motor diduga hasil tindak kejahatan tersebut pun beredar luas di berbagai media sosial.
Baca juga: Tak Ada Jembatan, Mobil Ambulans di Belu NTT Nekat Terobos Banjir
Dalam video berdurasi 32 menit ini, terlihat anggota Polantas mencegat mobil ambulans yang ugal-ugalan melaju dengan kecepatan tinggi di jalanan.
Di situ, polisi memeriksa isi ambulans yang manyalakan sirine dan lampu rotator tersebut. Ternyata, mobil itu tidak mengangkut pasien ataupun jenazah. Melainkan, mengangkut sebuah motor.
Salah satu anggota Polantas Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu M Nazir yang mencegat mobil ambulance tersebut mengaku, dirinya hendak pulang ke Kota Makassar.
Namun di perjalanan, tepatnya depan Dealer Honda Astra Maros Jl Poros Maros–Makassar, Kabupaten Maros, dia melihat ambulans yang dikemudikan ugal-ugalan, Rabu (24/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dia sempat memberikan isyarat agar berhati-hati mengemudi, Namun mobil tersebut melaju kencang secara zigzag. Ia pun langsung mencegat mobil tersebut sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas.
Nazir mengungkapkan, ambulans itu dikemudikan seorang pelajar, Muh Arifin Ilham (15) warga BTN Mangga 3 no G1/15 dan di sampingnya Firman (21), warga Jl Regge, Makassar. Saat ditanya, Arifin mengaku sedang membawa pasien.
“Tapi saya curiga karena tidak ada keluarga pasien di bagian belakang, sehingga memeriksa isi mobil ambulans. Ternyata, sebuah motor Honda Beat Warna Hitam tanpa BPKB dan STNK. Setelah diperiksa surat-surat, ambulans tersebut dari Kabupaten Pangkep menuju Kota Makassar, ternyata selama 5 tahun tidak pernah membayar pajak kendaraannya,” ujar dia.
Nazir menegaskan, pihaknya telah menilang mobil tersebut sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f.
“Setelah kita tilang mobil ambulans itu, selanjutnya pengemudinya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, mereka tidak bisa menunjukkan BPKB maupun STNK motor yang diangkutnya,” ujarnya.
Baca juga: Ambulans Bawa 5 Petugas Vaksinasi Siswa SD Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Solok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.