Pasalnya, gugatan berlangsung setelah Danny berhenti sebagai Wali Kota Makassar periode pertama.
“Yang anehnya, maraknya gugatan-gugatan ini setelah saya berhenti di periode pertama. Ditambah aneh lagi, ketika hendak dilantik menjadi Wali Kota Makassar periode kedua sudah banyak yang sudah putusan inkrach. Dalam dua tahun, ini aneh,” ujarnya.
Danny Pomanto mencontoh kasus sengketa lahan-lahan pasar tradisional di Kota Makassar.
Baca juga: Hartanya Naik Jadi Rp 204 Miliar, Ini Penjelasan Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Orang yang awalnya ngontrak toko di pasar tradisional tersebut bisa membuatkan sertifikat tanah dan kemudian menggugat ke pengadilan.
“Bayangkan saja, orang yang kontrak di pasar milik Pemerintah Kota Makassar bisa membuatkan sertifikat tanah. Jadi saya minta BPN batalkan sertifikat tanah itu. Bayangkan, ini sama-sama negara. tiga lahan pasar tradisional yang bersengketa sekarang yakni lahan Pasar Terong, Pasar Cidu, Pasar Panampu yang sudah lama digugat,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.