MAKASSAR, KOMPAS.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, kalah dalam gugatan sengketa kepemilikan lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri Pajjaiang dan SD Inpres Sudiang.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan lahan sekolah itu kepemilikannya jatuh ke penggugat.
"Dua kasus tapi satu lahan yang sambung. Dua fungsi, saling berdampingan. Kita kalah di tingkat MA yakni sengketa lahan SDN Pajjaiang dan SD Inpres Sudiang di sebelahnya," kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Ada Lebih 10 Aset Pemerintah di Sulsel yang Digugat Kepemilikannya
Setelah tahu Pemkot Makassar kalah dalam gugatan itu, Danny Pomanto meminta jajaran untuk mencari bukti baru.
Dia ingin kembali menggugat kepemilikan lahan itu di Mahkamah Agung.
“Kita tidak bisa diam begitu saja dengan kekalahan ini, saya dicarikan novum baru (fakta-fakta atau keadaan-keadaan baru) terkait dua kasus yang kalah di tingkat MA untuk digugat kembali. Masalahnya, sudah puluhan tahun ditempati sebagai SD di lahan itu, kenapa baru sekarang (digugat),” sebut Danny.
Selain itu, beber Danny Pomanto, ada puluhan lahan kantor Lurah dan tiga lahan pasar tradisional yang bersengketa dan digugat di pengadilan.
Baca juga: Gagal Berdamai, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penganiayaan Siswi SMPN 21 Makassar
Dia menilai, ada mafia hukum yang coba merebut kepemilikan lahan-lahan milik Pemerintah Kota Makassar.
Pasalnya, gugatan berlangsung setelah Danny berhenti sebagai Wali Kota Makassar periode pertama.
“Yang anehnya, maraknya gugatan-gugatan ini setelah saya berhenti di periode pertama. Ditambah aneh lagi, ketika hendak dilantik menjadi Wali Kota Makassar periode kedua sudah banyak yang sudah putusan inkrach. Dalam dua tahun, ini aneh,” ujarnya.
Danny Pomanto mencontoh kasus sengketa lahan-lahan pasar tradisional di Kota Makassar.
Baca juga: Hartanya Naik Jadi Rp 204 Miliar, Ini Penjelasan Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Orang yang awalnya ngontrak toko di pasar tradisional tersebut bisa membuatkan sertifikat tanah dan kemudian menggugat ke pengadilan.
“Bayangkan saja, orang yang kontrak di pasar milik Pemerintah Kota Makassar bisa membuatkan sertifikat tanah. Jadi saya minta BPN batalkan sertifikat tanah itu. Bayangkan, ini sama-sama negara. tiga lahan pasar tradisional yang bersengketa sekarang yakni lahan Pasar Terong, Pasar Cidu, Pasar Panampu yang sudah lama digugat,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.