MAKASSAR, KOMPAS.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan siswi kelas 2 SMPN 21 Makassar, IR.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengatakan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengaiayaan siswi SMPN 21 tersebut.
“Ini sudah mau digelar perkara, karena kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Yang ditetapkan tersangka itu dalam video yang melakukan pemukulan, sedangkan temannya yang lainnya hanya melerai saja dan tidak melakukan pemukulan,” kata dia.
Baca juga: Kasus Siswi SMPN 21 Makassar Di-bully, Kadis Pendidikan: Itu Konten untuk Lucu-lucuan
Jufri menegaskan, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dan dikenakan undang-undang perlindungan anak, di mana korban dan tersangka masih di bawah umur.
Dia mengungkapkan, pihak kepolisian sudah melakukan mediasi terhadap korban dan tersangka beserta orang tua mereka.
Namun, dari mediasi itu tidak ditemukan jalan damai dan orang tua korban bersikeras melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
“Kemarin dipertemukan kedua bela pihak, tapi orang tua korban tetap ngotot kasus ini dilanjutkan,” ujar dia.
Diketahui, seorang siswi kelas 2 SMPN 21 Makassar, IR dipukuli teman-temannya dengan waktu yang cukup lama. Kasus perundungan ini sempat terekam video dan viral di berbagai media sosial.
Kasus perundungan ini terekam dua potongan video. Pada video pertama berdurasi 18 detik, seorang siswi SMP berseragam pramuka dipukuli oleh temannya hingga tersungkur di jalanan. Pelaku perundungan menjambak rambut korban dan terus memukuli kepala korban.
Demikian pula dengan potongan video kedua berdurasi 41 detik ini, pelaku terus menjambak dan memukuli kepala bagian belakang korban.
Meski telah tersungkur di jalanan, korban terus saja disiksa. Bahkan beberapa teman pelaku hanya menyaksikan perundungan tersebut sambil merekam penyiksaan tersebut.
Akhirnya, keluarga korban perundungan siswi SMPN 21 Makassar, IR oleh teman-teman sekolahnya resmi melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polrestabes Makassar.
Dalam laporan itu, ibu korban IR, Andi Erni Pallawa Rukka, sebagai pelapor. Dia pun melaporkan siswi SMPN 21 Makassar, PA beserta teman-temannya, tertanggal, 10 Januari 2022.
Baca juga: Di-bully dan Dikeroyok hingga Video Viral di Medsos, Siswi SMPN 21 Makassar Lapor Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.