Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ipda Uji Terluka Parah Usai Gagalkan Perampasan Mobil, Korban Sempat Terseret Sebelum Terlindas

Kompas.com - 29/01/2022, 10:01 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Ipda Uji Mughini menjadi sorotan karena video aksinya menggagalkan perampasan mobil menjadi viral di media sosial.

Ia sempat bergelantung di kap mobil, terseret sejauh satu kilometer, sebelum akhirnya terlindas.

Akibat kejadian ini, anggota Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto ini mengalami luka parah di belakang leher.

Ia juga menderita luka sobek cukup parah di bagian belakang kepala.

Baca juga: Video Viral Polisi Gagalkan Perampasan Mobil dan Kritis Setelah Terseret 1 Kilometer

Saat ini, Ipda Uji tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

Kepala Unit Hubungan Masyarakat RSUD Lanto Daeng Pasewang Jamilah mengatakan, korban sudah melalui masa kritis dan telah sadarkan diri.

"Alhamdulillah kondisi pasien telah membaik dan telah melewati masa kritis. Namun, dari hasil pemeriksaan tim medis, pasien harus menjalani perawatan syaraf selama tiga bulan," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Viral Polisi di Jeneponto Kritis Usai Adang Mobil dan Terseret Sejauh 1 Kilometer, Polisi Masih Buru Satu Pelaku

 

Kronologi kejadian

Tangkapan layar seorang perwira polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terekam CCTV berusaha menghadang aksi perampasan mobil hingga kritis setelah terseret sejauh 1 kilometer. Kamis, (27/1/2022).Screenshot Instagram @forumwartawanpolri Tangkapan layar seorang perwira polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terekam CCTV berusaha menghadang aksi perampasan mobil hingga kritis setelah terseret sejauh 1 kilometer. Kamis, (27/1/2022).

Peristiwa ini terjadi di simpang lima Jalan Sultan Hasanuddin, Jeneponto, Kamis (27/1/2022) pukul 15.54 Wita.

Aksi Iptu Uji terekam dalam closed-circuit television (CCTV) milik Dinas Komunikasi dan Informasi Jeneponto.

Dalam rekaman itu, Uji awalnya berusaha mengadang mobil berwarna merah yang dirampas seorang pria diduga oknum debt collector.

Ia nekat bergelantung pada kap mobil.

Baca juga: Polisi yang Terseret 1 Km Saat Gagalkan Perampasan Mobil Harus Dirawat 3 Bulan

Aksi pria yang menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Jeneponto itu terhenti usai dirinya terjatuh dan terlindas mobil yang diadangnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto AKP Hambali membenarkan bahwa sosok dalam video viral itu adalah Iptu Uji.

"Betul dari rekaman CCTV yang beredar korban adalah anggota kami yang berusaha mengadang perampasan mobil dan saat ini masih dalam perawatan medis secara intensif mudah-mudahan kondisi segera membaik," ucapnya, Jumat.

Baca juga: Detik-detik Polisi Bergelantung dan Terseret 1 Kilometer di Mobil yang Diduga Dirampas Debt Collector, Jatuh lalu Digilas

Pelaku diamankan

AR (65) berhasil ditangkap aparat gabungan saat berusaha kabur dari kejaran usai menyeret seorang polisi sejuah 1 kilo meter yang berusaha menghadangnya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selata. Kamis, (27/1/2022). Dok. Tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto.KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. AR (65) berhasil ditangkap aparat gabungan saat berusaha kabur dari kejaran usai menyeret seorang polisi sejuah 1 kilo meter yang berusaha menghadangnya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selata. Kamis, (27/1/2022). Dok. Tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto.

Hambali menerangkan, satu pelaku dalam kasus ini telah ditangkap polisi.

Pelaku yang diringkus polisi berinisial AR (65). Ia diketahui merupakan penadah kendaraan yang diadang oleh korban.

Polisi membekuk pelaku di area perkebunan jagung milik warga di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Kamis, (27/1/2022) petang.

Baca juga: 5 Fakta Polisi Bergelantung di Mobil Rampasan Debt Collector hingga Terseret 1 Kilometer, Begini Kondisi Korban

"Betul bahwa satu tersangka telah berhasil kami amankan dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya," ungkapnya.

Menurut Hambali, kasus ini bermula dari penggelapan kendaraan.

"Kasus ini berawal dari kasus penggelapan kendaraan yang saat ini tengah kami tangani dan saat ini kami masih melakukan pengembangan," jelasnya.

Baca juga: Bak Film Action, Polisi Bergelantung di Kap Mobil yang Diadang demi Gagalkan Perampasan

Hambali menyampaikan, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Pasal 354 ayat 1 KHUPidana subsider pasal 351 ayat 2 pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya, Jumat, dikutip dari Tribun Timur.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun-Timur.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com