GOWA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap PIS (19) yang ditemukan tewas dengan luka 98 tusukan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Dalam sidang ini terungkap bahwa terdakwa sejak awal merencanakan pembunuhan dan tak mengakui bahwa janin dalam perut korban adalah hasil hubungan gelapnya dengan korban.
Sidang yang digelar di Kartika Chandra (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kabupaten Gowa, pada pukul 10.00 WITA, Selasa (29/2025), mendudukkan Jibril (24) sebagai terdakwa.
Sidang yang awalnya bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa berubah menjadi pemeriksaan terdakwa seperti pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Gadis Hamil di Gowa, Pengunjung Menangis Dengar Kekejaman Terdakwa
Pasalnya, saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran memiliki hubungan kerabat yang cukup dekat dengan terdakwa.
"Agenda sidang awalnya pemeriksaan saksi meringankan, tetapi saksi yang diajukan adalah saudara terdakwa, sehingga pihak JPU mengajukan penolakan, dan agenda sidangnya kembali ke pemeriksaan terdakwa," kata Keisha Amanda, kuasa hukum korban, yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai persidangan.
Dalam sidang, terdakwa sejak awal merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan modus mengajak korban ke kos terdakwa hingga dini hari.
Saat hendak pulang, terdakwa sengaja menuntun korban melintas jalanan yang sepi dan menghabisi nyawa korban menggunakan badik.
Dalam sidang ini juga terungkap bahwa janin dalam perut korban telah berusia enam bulan berdasarkan hasil otopsi.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang akan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa korban dalam keadaan hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa.
Kasus ini menimpa seorang gadis bernama PIS (19) yang mayatnya ditemukan mengenaskan di tengah sawah Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pukul 06.10 WITA, Selasa (21/1/2025).
Hasil otopsi pihak kepolisian menemukan fakta bahwa korban sedang hamil dan terdapat 98 luka tusukan pada jasad korban.
Polisi kemudian meringkus pelaku pembunuhan, Jibril, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang