Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Tangkap 40 Pelaku Penipuan Berbasis Online di Sulsel, 37 Dibebaskan Polisi

Kompas.com, 27 April 2025, 06:26 WIB
Reza Rifaldi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi melakukan pendalaman terhadap 40 terduga pelaku penipuan berbasis online atau passobis yang diamankan oleh Kodam XIV Hasanuddin.

Hasilnya, tiga terduga pelaku ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Sementara itu, 37 terduga pelaku dibebaskan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan hanya diwajibkan untuk melapor di kantor kepolisian setempat.

"Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku), yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut."

"Sementara yang 37 (pelaku), akan kita kembalikan ke keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025) malam.

Baca juga: TNI Serahkan 40 Pelaku Penipuan Online Passobis ke Polda Sulsel, Polisi Masih Tunggu Korban Melapor

Polisi juga melakukan penyelidikan dengan langkah digital forensik terhadap barang bukti ponsel yang diamankan dari tangan para terduga pelaku.

"Sampai saat ini, kami sudah mengangkat data sebanyak 20 handphone. Karena ini perlu waktu, dari 144 handphone, sudah 20 yang kami angkat datanya," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penipuan berbasis online ini mempunyai tiga modus dalam menyasar para korban.

"Modusnya ada tiga, pertama dengan melakukan jual beli handphone. Kedua, melakukan investasi dalam negeri. Ketiga, investasi luar negeri," ungkap Didik.

"Sementara posisi mereka (korban) di luar Sulsel. Dari tiga tersebut, yang pertama itu di Jawa Timur, kerugiannya Rp 8 juta. Kemudian yang kedua di Pontianak, kerugiannya Rp 3 juta. Ketiga, di Semarang, kerugiannya Rp 30 juta," kata dia.

Polisi alami kesulitan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengungkapkan, polisi mengalami kesulitan lantaran tidak adanya dasar awal penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Kami taunya setelah diserahkan. Jadi kami itu baru tahu setelah sampai di sini, kami lakukan verifikasi dan cek kesehatannya. Jadi mengingat, kami tahunya saat di sini (dilakukan penangkapan oleh TNI)," ungkap dia.

Dedi bilang, kasus ini merupakan delik aduan yang harus ada dasar korban yang merasa dirugikan dan membuat laporan polisi.

"Karena ini delik aduan, yang pertama kali adalah harus ada pelapornya. Yang tiga orang ini saat ini berlanjut karena sudah ada korban dan media (bukti) dalam hal ini handphone," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan intelijen dari Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin mengungkap sindikat jaringan penipuan berbasis online.

Baca juga: TNI Bongkar Sindikat Penipuan Online di Sulsel, Pelaku Kerap Tipu Prajurit hingga Ibu Persit

Sindikat jaringan Passobis ini diungkap jajaran intelijen TNI di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel, pada Kamis (24/4/2025) lalu.

Komandan Korem (Danrem) 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, TNI meringkus sebanyak 40 pelaku.

"Timsus gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15-45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas di bidang masing-masing dalam melakukan aksi penipuan," kata Andre di Makodam XIV Hasanuddin, Jumat (25/4/2025) kemarin.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau