MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Makassar, yakni EB.
Tersangka EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp 68.788.603.000 (Rp 68 miliar).
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rp 540 Juta, Eks Kadis LHK Sumut Ditahan
Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka EB dan melakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024) mengatakan, penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim untuk menetapkan seorang tersangka EB dan langsung ditahan.
Adapun surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama tersangka EB.
"Tersangka EB selaku ketua pokja pemilihan paket C3 sengaja tidak memeriksa atau meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) dengan cara hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut," kata dia.
Dia mengatakan, padahal EB mengetahui pekerjaan pembangunan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto (dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta) yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP.
"Senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3 (27 Februari 2020), pekerjaan pemasangan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP di PD Palijaya sesuai BAST Pekerjaan Tahap I/PHO No.761/1/712.8 tanggal 4 Mei 2020," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Soetarmi, perbuatan tersangka EB tersebut tidak sesuai dalam ketentuan Dokumen Pemilihan No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/06 tanggal 07 Januari 2020 Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Point 31.10 dimana disebutkan
"Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa atau meneliti keabsahan pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen Kontrak Asli dan BA Serah Terima pekerjaan dari pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya," ujarnya.
Soetarmi menjelaskan jika tersangka EB memuluskan PT KIP sebagai pemenang lelang dengan menandatangani dokumen antara lain:nBerita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Pekerjaan Paket Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/05 tanggal 23 Januari 2023.nSurat Penetapan Pemenang Nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/04 tanggal 23 Januari 2020
Akibat perbuatan tersangka EB dengan menetapkan PT. KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen (berdasarkan pemeriksaan fisik ahli).
"Hal ini merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan sekitar Rp. 8.092.041.127," bebernya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Soetarmi menambahkan, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.
Kajati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang