MAKASSAR, KOMPAS.com- Narapidana kasus pencurian berinisial JI alias Pato yang sempat kabur selama dua hari dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, kini akhirnya kembali ditangkap.
Tim gabungan mengamankan narapidana tersebut di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Buntut Tahanan Tewas di Polewali Mandar, 7 Polisi Terancam Dipecat Tidak Hormat
Karutan Kelas I Makassar Jayadikusumah mengatakan, Pato berhasil ditangkap kembali berkat kerja sama dengan jajaran pihak kepolisian.
"Alhamdulillah, dalam waktu 2x24 jam, akhirnya WBP (warga binaan pemasyarakatan) berhasil ditemukan dan saat ini sudah diamankan di sel merah Rutan Makassar," kata Jayadikusumah dalam keterangannya.
Kata Jayadikusumah, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap para petugas jaga yang dinilai lalai saat menjalankan tugasnya.
"Tentunya, akan ada evaluasi atas kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang," ucap dia.
Akibat perbuatan nekatnya, Pato bakal dikenai sanksi berupa Register F yakni pencabutan hak untuk mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).
"Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi WBP untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut," ungkap Jayadikusumah.
Baca juga: ART di Bekasi Diduga Bawa Kabur Brankas Majikan, Ditutup Bed Cover dan Dititip ke Laundry
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Agung Aribawa juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan.
"Teman-teman di Lapas dan Rutan kita ingatkan untuk selalu waspada dan terus meningkatkan deteksi dini terhadap kemungkinan ataupun kerawanan yang ada di dalam Lapas dan Rutan. Tolong untuk memperketat penjagaan dan pengamanan dalam Rutan dan Lapas," beber Agung.
Sebelumnya, seorang narapidana kasus pencurian berinisial JI alias Pato, berhasil kabur dari ruang sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan informasi, tahanan yang dijerat dengan pasal 363 KUHP ini kabur dengan merusak terali sel lalu berhasil keluar dari lingkup Rutan pada Minggu (15/9/2024), sekira pukul 06:45 Wita, pagi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang