Editor
KOMPAS.com - H, suami di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, laporkan istrinya sendiri, FY, yang melakukan perbuatan tak senonoh di siaran langsung atau live di TikTok.
Menurut H, dirinya merasa istri sahnya itu tega melakukan perbuatan tak senonoh dengan pria lain.
"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang di lakukan F. Pelaku masih istri saya yang sah," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Mengaku Cemburu, Suami di Cimahi Bunuh Istri dan Simpan Mayat Selama Seminggu
Sementara itu, menurut polisi, aksi FY itu diduga cemburu dengan H yang sebelumnya melakukan perselingkuhan.
Baca juga: Pria Asal Palu Tipu Warga Sidrap Puluhan Juta Rupiah, Modusnya Jual Kosmetik di Medsos
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, laporan kepolisian itu telah diproses dan tengah didalami.
"Dia ngaku suami selingkuh jadi dia kesal dan buat video begitu untuk membuat kesal suaminya juga. Dia ngakunya juga sudah pisah ranjang dengan suaminya," ucapnya.
Dalam kasus itu, kata Agung, polisi juga masih mendalami kasus soal UU ITE penyebaran konten pornografi dan perzinahan.
"Suami sudah melaporkan kasus perzinahan. Sudah selesai kemarin semua. Kita tetap terima laporan terkait kasus perzinahan, nanti akan berjalan nanti apakah dijadikan satu atau dipisah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kronologi Istri di Sulawesi Live di TikTok Mesum Bareng Selingkuhan, Suami Lapor Polisi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang