MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyebut lahan SD Pajjaiang, Sudiang yang kini bersengketa dengan ahli waris diduga masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim ketika dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Buntut SD di Makassar Disegel, Ratusan Siswa Belajar secara Daring
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.
"Sebentar, Pemerintah Kota akan melakukan rapat koordinasi dengan BPN, Kejaksaan dan beberapa stakeholder lainnya," katanya.
Muhyiddin mengungkapkan jika ada novum baru, dimana lahan Pemprov Sulsel yang akan dibangun stadion baru berdekatan dengan SD Pajjaiang.
"Jangan sampai lahan SD itu masuk dalam lahan milik Pemprov Sulsel. Kita temukan adanya novum baru, karena Pemprov Sulsel mempunyai sertifikat lahan di situ. Makanya kita mau lihat luasan lahan milik Pemprov Sulsel, apakah SD Pajjaiang masuk dalam sertifikat itu. Makanya kami mau minta penjelasan BPN," jelasnya.
Muhyiddin menuturkan, Pemerintah Kota Makassar tidak masalah melakukan pembayaran ganti rugi lahan SD Pajjaiang selagi sesuai prosedur.
"Sudah jelas dari kami Pemerintah Kota Makassar, akan melakukan pembayaran jika tanah itu sah milik ahli waris dan bersertifikat. Kalau dari Pemerintah Kota Makassar sudah jelas dalam hal ganti rugi, sepanjang sesuai prosedur. Apalagi ini kan namanya ahli waris, itu banyak orang," ujarnya.
Kalau dikatakan sudah inkrah, sambung Muhyiddin, pihak ahli waris harus terlebih dahulu mengurus sertifikat hak milik lahan.
"Dasarnya mau dibayar apa, yang mau membayar siapa dan siapa yang penerima pembayaran. Kalau bicara soal ahli waris, tidak jelas siapa disitu. Bukan kita tak mau bayarkan semua, tapi siapa yang jelas disitu," tandasnya.
Terkait siswa SD Pajjaiang, tambah Muhyiddin, saat ini masih dilakukan proses belajar mengajar secara daring di rumah masing-masing.
"Jangan sampai, siswa disuruh masuk sekolah. Tapi mereka terganggu dan kembali disuruh pulang. Jadi kita proses daring dulu sambil menunggu keputusan dan kita akan meminta komitmen pihak ahli waris agar tidak mengganggu proses belajar mengajar siswa selama kasus ini berproses," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang