KOMPAS.com - Daeng Riolo mengaku menjadi korban begal di Pattiroang, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (1/6/2024).
Belakangan terungkap ia pura-pura menjadi korban begal karena telah menilep uang penagihan jagung sebesar Rp 49 juta.
Padahal Daeng Riolo sempat melaporkan kejadian pembegalan itu ke Polsek Tamalatea. Ia pun ditangkap oleh anggota Polres Jeneponto pada Selasa (4/6/2024) malam.
"Kesimpulan dari penyelidikan bahwa kasus ini dibuat direkayasa yang bersangkutan (Daeng Riolo)," kata Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idrus saat konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap karena Jual Sabu untuk Kedua Kalinya
Dalam laporan palsunya, Daeng Riolo mengaku pelaku pembegalan membawa uang Rp 49 juta milik Daeng Rangka, warga Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.
Lalu ia melapor ke Polsek Tamalatea dan mengatakan telah dirampok. Dalam laporannya, ia mengaku dihentikan seseorang yang ingin menumpang bincengan.
Sekitar beberapa menit kemudian ia dipukul oleh pelaku hingga helmnya pecah dan motornya oleh terjatuh. Menurut laporannya, pelalu membawa kabur uang Rp 49 juta milik Daeng Rangka
Terungkap hal itu ia lakukan agar dapat menguasai uang hasil penagihan jagung milik Daeng Rangka.
"Dalam pemeriksaan ada keganjilan-keganjilan dari beberapa keterangan yang disampaikan oleh bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: Kesal Bola Ditendang Mengenai Tangannya, Guru di Jeneponto Tampar Siswa di Hadapan Siswa Lain
Kepada polisi, Daeng Riolo telah mengakui perbuatannya. Ia mengatakan senilai puluhan juta itu telah digunakan untuk keperluan pribadi.
"Diakui sendiri bahwa betul dia memberikan alasan karena kebutuhan, jadi seolah-olah dirampok. Sebagian sudah digunakan sekitar Rp 14 juta, yang berhasil diselamatkan itu sisanya sekitar Rp35.730.000," jelasnya.
Selain uang, polisi turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa helm, baju, dan satu unit motor Yamaha NMAX dari tangan pelaku.
Daeng Riolo terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal penipuan dan penggelapan, kemudian juga memberikan keterangan palsu sementara dia tahu betul tapi dia buat sedemikian rupa seolah-olah ada kejadian yang menimpa dirinya," pungkasnya.
Baca juga: Demi Orangtua Jadi Caleg, 2 Pria di Jeneponto Nekat Bobol Gudang PPK dan Rusak Kotak Suara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kala Pelapor Jadi Tersangka di Jeneponto Sulsel, Tilep Uang Warga Rp490 Juta lalu Pura-pura Dibegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.