MAKASSAR, KOMPAS.com- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Risno (42) yang bertugas di bagian Kesekretariatan Daerah, kembali ditangkap karena menjual sabu.
Penangkapan ini merupakan kali kedua Risno diciduk untuk kasus yang sama.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa kepada wartawan, Rabu (1/5/2024) mengatakan, tersangka ditangkap menjual sabu dengan mengenakan seragam ASN di rumahnya di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA
Saat digrebek oleh tim Reserse Kriminal Narkoba Polda Sulsel, tersangka sempat membuang barang bukti sabu ke dalam closet.
Polisi kemudian memaksa pelaku mengambil dan barang bukti tersebut kembali ditemukan.
"Tersangka memiliki berat 4 gram, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk di jual. Setiap paketnya seberat 1 gram, tersangka meraup keuntungan Rp 1,4 juta rupiah. Tersangka membeli 4 gram sabu tersebut seharga Rp 4 juta rupiah," kata Fajri.
Fajri melanjutkan, jika tersangka menjual narkoba di kalangan kerabat serta ke teman dekatnnya.
Tersangka memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial, A yang kini masih dalam pengejaran.
"Tersangka sudah dua berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama. Sebelumnya pada tahun 2018 lalu, tersangka juga ditangkap polisi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel
Fajri menegaskan, jika tersangka telah diamankan di Polda Sulawesi Sealatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, tentang Undang-Undang Narkotika, ancaman hukuam minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.