Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Kompas.com - 30/04/2024, 15:38 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com- Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang akan beredar di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), digagalkan tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Polres Barru.

Sabu seberat 30 kilogram itu diamankan di Pelabuhan Rakyat Awarange, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan satu pria yang berperan sebagai kurir berinisial MZN (27). 

Sebelumnya, pelaku sudah membawa masuk 17 kg sabu dan diupah Rp 30 juta.

Baca juga: Gagal, Upaya Penyelundupan 13,2 Liter Sabu Cair di Batam

Berdasarkan informasi, pengungkapan besar narkotika ini berawal dari petugas mendapatkan informasi bahwa bakal ada sebuah kapal yang akan sandar dan membawa barang haram tersebut.

Kapal tersebut bermuatan rumput laut berasal dari wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Sementara narkotika itu bakal dijemput oleh pria MZN menggunakan mobil.

Saat diperiksa, puluhan kilogram sabu itu disimpan rapi dalam boks gabus. Lengkap dengan nama pengirim yakni Anwar asal Kota Tarakan, Kaltara.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan, dari pengungkapan ini empat orang saksi yang merupakan awak kapal telah dimintai keterangannya.

"Sampai saat ini sudah ada beberapa diperiksa. Penyidik tentunya melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Saya berharap, pelaku yang terlibat dalam kasus ini perlu kita ungkap, dari asal sampai tujuannya," jelas Andi Rian saat ekspose di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).

Rian bilang, barang haram itu nantinya bakal diedarkan di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram ini juga merupakan kali kedua dilakukan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, khusus barang bukti, menurut keterangan tersangka, adalah barang kedua yang diterima tersangka dari titipan orang yang sama. Pengendali yang sama," jelas Rian.

"Sebelumnya, dia berhasil membawa masuk kurang 17 kilogram di Kabupaten Sidrap, dan ini sementara didalami penyidik. Memang ini berada di Kalimantan Utara bukan berasal dari luar negeri dan sudah dilakukan pendalaman," sambungnya.

Rian mengungkapkan bahwa narkotika itu dibungkus menggunakan kemasan teh durian. Agak berbeda dengan kemasan kasus penyeludupan lainnya.

Jenderal polisi berpangkat dua bintang ini juga menjelaskan bahwa pengiriman pertama seberat 17 kilogram dilakukan pada Maret 2024 lalu. MZN yang merupakan kurir diberi upah senilai Rp 30 juta.

Baca juga: Tak Kapok, Rio Reifan Reuni dengan Sabu Setelah 2 Bulan Bebas

"Dia menerima pertama di bulan Maret lalu. Untuk penerimaan terdahulu, tersangka menerima bayaran Rp 30 juta karena berhasil mengantarkan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MZN diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Kami membutuhkan informasi dan kerjasama dari masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba ini. Penyidik sedang bekerja, mengembangkan baik kepada pengirim dan penerima,"tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solar di Makassar Langka Sepekan Terakhir, Begini Penjelasan Pertamina

Solar di Makassar Langka Sepekan Terakhir, Begini Penjelasan Pertamina

Makassar
Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com