MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau kepada warga Sulsel agar lebih berhati-hati dalam memilih agen travel ibadah haji dan umrah.
Hal itu buntut dari ditangkapnya 37 warga Makassar karena nekat ke Tanah Suci menggunakan visa haji palsu atau ilegal.
"Kami mohon kepada warga khususnya warga Sulawesi Selatan coba bertanya ke Kemenag kabupaten kota (bertanya) terkait travel yang akan digunakan jika ingin naik haji," kata Ikbal kepada awak media di Media Center Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Pakai Visa Haji Palsu, 37 Warga Makassar Terancam Di-blacklist 10 Tahun
Apalagi, kata Ikbal, Pemerintah Indonesia sejak awal sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming harga murah dan tanpa antrean panjang yang dijanjikan oleh agen travel.
"Setiap tahun itu kami sudah menyampaikan tapi masih ada warga yang tergiur, mungkin karena masa antrean, khususnya di Sulsel yang sudah sangat panjang. Sehingga, begitu diiming-imingi bayar sekarang dan tahun ini juga berangkat, itu daya tariknya tapi kami juga kasian tetapi mereka masih percaya," ujarnya.
Apalagi, kata dia, saat ini Pemerintah Arab Saudi juga telah memperketat dan juha melarang jemaah masuk ke Mekkah dan Madinah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H tanpa visa haji.
"Kami sampaikan yang resmi adalah haji reguler, haji khusus dan haji furoda selain itu jangan percaya bahwa bapak/ibu bisa melaksanakan haji tanpa menggunakan visa haji," tutur Ikbal.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menangkap 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena nekat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa haji palsu.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengatakan, semua jemaah haji ilegal tersebut terancam sejumlah sanksi.
"Pertama denda sebanyak 10.000 Riyal atau kurang lebih Rp 43 juta. Kedua dideportasi. Ketiga di-blacklist tidak boleh masuk di Arab Saudi selama 10 tahun. Itu untuk jemaah," kata Ikbal kepada awak media di Media Center Asrama Haji Makassar, Minggu (2/6/2024).
Sedangkan untuk pengurus atau yang membawa jemaah ilegal juga didenda sebanyak Rp 50.000 riyal atau lebih kurang Rp 230 juta dan kurungan penjara 6 bulan.
"Selanjutnya deportasi dan blacklist tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," tuturnya.
Hal itu, kata Ikbal, sudah menjadi aturan otoritas Arab Saudi yang memperketat aturan masuk ke Mekkah dan Madinah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H
Apalagi, Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Mekkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024. Sehingga para pemegang visa umrah juga harus sudah keluar dari Arab Saudi pada pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
"Pemerintah Arab Saudi melakukan sweeping ketat, merazia mendatangi hotel-hotel yang punya jemaah ilegal, itulah ada warga Indonesia yang terjaring dalam razia itu, termasuk yang 37 orang dari Makassar," bebernya.
Baca juga: 37 Warga Makassar Ditangkap di Arab Saudi karena Gunakan Visa Haji Palsu
Ikbal menuturkan, saat ini ke-37 jemaah tersebut sedang diproses lebih lanjut oleh otoritas Arab Saudi. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), kata Ikbal, sampai sekarang mendampingi jemaah tersebut.
"Saat ini 37 jemaah (ilegal) ada di Madinah dan kondisinya baik-baik saja. Info yang kami terima yang ditahan (diantaranya) adalah sopir bus, kernet dan seorang pengurus" ucapnya.
Dia juga mengaku belum menerima informasi resmi tarkait agen travel mana yang membawa 37 jemaah haji ilegal tersebut.
"Belum ada info terkait travel resmi atau ilegal, atau ada oknum," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.