MAKASSAR, KOMPAS.com - Pecatan anggota Polri berinisial AR (42) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel usai kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi, AR diamankan bersama seorang rekannya berinisial MA di kediamannya di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Saat diamankan, AR sempat membuang beberapa barang bukti paketan sabu ke dalam kloset.
Polisi pun hanya menyita sebanyak dua saset sabu seberat dua gram siap edar dari tangan keduanya.
Baca juga: Remaja Terkena Anak Panah di Makassar, Polisi: Luka Tusuk Sedikit, Tidak Parah
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa mengatakan, AR yang merupakan pecatan kepolisian mempunyai peran sebagai bandar sekaligus pengedar.
"Pelaku AR berperan dan pernah menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 75 gram dari Nunukan. Sementara pelaku MA membantu dalam penjualannya," ungkap Fajri, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/5/2024).
Informasinya juga, AR dipecat dari instansi kepolisian dengan kasus yang sama sejak 2018.
Bahkan, AR sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Yang bersangkutan (AR) memang sering melakukan perjalanan ke Nunukan. Residivis di tahun 2018, sudah di PTDH juga," ungkap dia.
Berdasarkan penelusuran polisi, barang haram tersebut diedarkan AR di beberapa wilayah.
Baca juga: Viral, Video Sekelompok Pria Misterius Bakar Rumah Kos di Makassar
Di antaranya, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sidrap.
Atas perbuatannya AR dan MA bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba.
Maksimal hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.