Berdasarkan informasi, AR diamankan bersama seorang rekannya berinisial MA di kediamannya di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Saat diamankan, AR sempat membuang beberapa barang bukti paketan sabu ke dalam kloset.
Polisi pun hanya menyita sebanyak dua saset sabu seberat dua gram siap edar dari tangan keduanya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa mengatakan, AR yang merupakan pecatan kepolisian mempunyai peran sebagai bandar sekaligus pengedar.
"Pelaku AR berperan dan pernah menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 75 gram dari Nunukan. Sementara pelaku MA membantu dalam penjualannya," ungkap Fajri, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/5/2024).
Informasinya juga, AR dipecat dari instansi kepolisian dengan kasus yang sama sejak 2018.
Bahkan, AR sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Yang bersangkutan (AR) memang sering melakukan perjalanan ke Nunukan. Residivis di tahun 2018, sudah di PTDH juga," ungkap dia.
Berdasarkan penelusuran polisi, barang haram tersebut diedarkan AR di beberapa wilayah.
Di antaranya, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sidrap.
Atas perbuatannya AR dan MA bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba.
Maksimal hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara.
https://makassar.kompas.com/read/2024/05/28/174124878/pecatan-polisi-jadi-bandar-narkoba-di-sulsel-ambil-sabu-dari-nunukan