Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Asal Papua Barat dan Penyelundupan BBM Kaltim

Kompas.com - 22/05/2024, 19:48 WIB
Darsil Yahya M.,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan buronan korupsi asal Kejati Manokwari, Papua Barat dan buronan penyeludupan BBM asal Kejati Kalimantan Timur (Kaltim).

Pertama, buronan berjenis kelamin laki-laki berinisial W (64) yang merupakan buronan Kejati Manokwari terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.

Buronan kedua, yang diamankan yaitu seorang perempuan berinisial DA, merupakan buronan Kejati Kaltim dalam perkara tindak pidana penyelundupan atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tersangka W berhasil diringkus di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 20.17 Wita.

"Tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022," ucap Soetarmi kepada awak media, Selasa.

Saat ini, kata Soetarmi, tersangka W masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di Kejari Makassar dalam perkara korupsi Dinas PUPR di Manokwari, Papua Barat.

"Dia melarikan diri ke Makassar, kita dapat info dari Kejati Papua Barat bahwa tersangkanya ada di Makassar, sehingga kami bergerak cepat mencari tersangka di tempat persembunyiannya dan kita amankan dan sekarang sementara pemeriksaan," paparnya.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...


Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Kerugian masih dalam tahap penyidikan

Seotarmi menuturkan, untuk kerugian dalam kasus korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Mungkin masih ada hal yang dilakukan tim penyidik untuk menentukan nilai kerugian negara atau kerugian negara sudah ada tapi tidak disampaikan kepada kami, penyampaiannya hanya buronan," kata dia.

Usai mengamankan tersangka W di tempat persembunyian, proses selanjutnya yakni diserahkan ke penyidik Kejari Manokwari untuk diproses dan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

 

Baca juga: Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Sedangkan untuk perkara kasus penyelundupan BBM asal Kaltim, Soetarmi membeberkan DA diamankan di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala Makassar, Rabu (22/05/2024) sekitar pukul 09.50 Wita.

"Terdakwa DA Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

Terdakwa DA binti Darisa, lanjut Soetarmi, telah dinyatakan inkracht perkaranya berdasarkan putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt tanggal 11 Oktober 2018.

"Yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000," bebernya.

"Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.

Baca juga: Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Halaman:


Terkini Lainnya

Demo Penolakan Tapera di Makassar, Buruh: Aturan Ini Sangat Memberatkan Pekerja

Demo Penolakan Tapera di Makassar, Buruh: Aturan Ini Sangat Memberatkan Pekerja

Makassar
Tilep Uang Sampah dan Malas, Sejumlah Ketua RT/RW di Makassar Bakal Dipecat

Tilep Uang Sampah dan Malas, Sejumlah Ketua RT/RW di Makassar Bakal Dipecat

Makassar
Danny Pomanto Bakal Maju Pilkada Sulsel, Istrinya Akan Ikut Pilkada Kota Makassar

Danny Pomanto Bakal Maju Pilkada Sulsel, Istrinya Akan Ikut Pilkada Kota Makassar

Makassar
Hari Terakhir, Pendaftar PPDB di 2 SMP Palopo Melebihi Kuota

Hari Terakhir, Pendaftar PPDB di 2 SMP Palopo Melebihi Kuota

Makassar
Banjir Terjang Bone Bolango, Ratusan Warga Mengungsi dan Jaringan Listrik Putus

Banjir Terjang Bone Bolango, Ratusan Warga Mengungsi dan Jaringan Listrik Putus

Makassar
Kabel Bocor di Makassar Tewaskan Wanita, PLN Perbaiki Instalasi

Kabel Bocor di Makassar Tewaskan Wanita, PLN Perbaiki Instalasi

Makassar
Kasus Penganiayaan Santri di Makassar, Polisi Akan Periksa Korban

Kasus Penganiayaan Santri di Makassar, Polisi Akan Periksa Korban

Makassar
10 Jemaah Haji Asal Embarkasi Makassar Meninggal di Tanah Suci, Ini Daftarnya

10 Jemaah Haji Asal Embarkasi Makassar Meninggal di Tanah Suci, Ini Daftarnya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 19 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 19 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Danny Pomanto Temui Ketua Gerindra Sulsel, Sempat Bahas Pilkada

Danny Pomanto Temui Ketua Gerindra Sulsel, Sempat Bahas Pilkada

Makassar
'Ngebut', Pengendara Motor di Luwu Utara Tewas Ditabrak Truk

"Ngebut", Pengendara Motor di Luwu Utara Tewas Ditabrak Truk

Makassar
Bolos Usai Libur Idul Adha, ASN di Luwu Bakal Disanksi

Bolos Usai Libur Idul Adha, ASN di Luwu Bakal Disanksi

Makassar
Kasus Perundungan Siswa Difabel di Makassar, Polisi Panggil Orangtua Pelaku Besok

Kasus Perundungan Siswa Difabel di Makassar, Polisi Panggil Orangtua Pelaku Besok

Makassar
Bandara Sultan Hasanuddin Tunda Operasional Terminal Baru

Bandara Sultan Hasanuddin Tunda Operasional Terminal Baru

Makassar
Dua Wisatawan Asal Jawa Timur Tenggelam di Pantai Taipa Konawe Utara, Satu Meninggal dan Satunya Masih Pencarian

Dua Wisatawan Asal Jawa Timur Tenggelam di Pantai Taipa Konawe Utara, Satu Meninggal dan Satunya Masih Pencarian

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com