MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IS (41) yang juga merupakan eks kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa sewaktu masih menjabat.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan bahwa IS merupakan eks Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang.
Dari hasil penyidikan polisi, IS melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 saat masih menjabat kepala desa.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun
IS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polresta Mamuju, Jumat (3/5/2024) lalum
"Statusnya saat ini sudah nonaktif (kepala desa). Begitu sudah diperiksa, ditetapkan tersangka langsung kami tangkap," kata Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Herman mengatakan bahwa di tahun 2021, Desa Limbong mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 1,62 miliar.
Dana ini akan digunakan dan dikelola ke dalam 5 bidang kegiatan.
Namun dalam penggunaannya, ada dua bidang kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan
Dari laporan hasil perhitungan kerugian negara Inspektorat Mamuju, ada sekitar Rp 177 juta kerugian negara yang ditemukan.
Polisi pun menentapkan IS sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Program yang ditemukan keruguan negara antaranya kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan balita stunting, serta pemberian makanan untuk ibu hamil dan menyusui," kata Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.