MANADO, KOMPAS.com - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan pengiriman 10 kilogram emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.
“Ketiga tersangka tersebut, perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36). Mereka diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat
Para tersangka tertangkap akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulut melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado.
“Yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.
Kapolda menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita.
“Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam satu buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” jelasnya.
Baca juga: Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis
Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah),” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.