Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Kompas.com - 19/04/2024, 10:07 WIB
Reza Rifaldi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tidak menggugurkan penyidikan dalam kasus pidana yang tengah berjalan.

"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan Polda Sulsel, ada empat proyek pekerjaan yang diduga anggarannya digelembungkan.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Dalam kasus itu menyeret nama mantan Rektor UMI Prof Basri Modding.

"Dari semenjak laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Perkara ini sudah naik tahap penyidikan, artinya ini sudah ada suatu peristiwa pidana tinggal akan didalami lagi dan mencari bukti lain, yang membuat terang suatu peristiwa pidananya sehingga kita bisa menentukan tersangkanya," ujar Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat ekspose di Mapolda Sulses, belum lama ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan-perusahan yang mendapatkan tender proyek tersebut merupakan milik mantan Rektor UMI yakni Prof Basri Modding dan anaknya.

"Modus mark up nilai proyek yang ada. Kalau dari hasil penyidikan kita, memang terlihat dari rektor yang lama ini (Prof Basri Modding) ada beberapa PT yang mengerjakan proyek ini, salah satu PT ini milik mantan rektor sendiri," tandasnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Mantan Rektor UMI Makassar Naik Tahap Penyidikan, Rugikan Yayasan Rp 11 Miliar


Baca juga: Sopir Bus Palu-Makassar Dapat Donasi Rp 100-an Juta dari Netizen Usai Beri Makan Penumpangnya Saat Lebaran

Pihak yayasan Wakaf UMI Makassar cabut laporan

Sementara itu, laporan kasus dugaan penggelapan dana beberapa proyek yang dilakukan mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Basri Modding rupanya telah dicabut. 

Proses pencabutan laporan yang dilayangkan oleh yayasan Wakaf UMI Makassar ini dilakukan pada Maret 2024.

Kuasa hukum Yayasan Wakaf UMI Makassar Ansar Makkuasa membenarkan perihal pencabutan laporan tersebut. Kata dia, meski laporan polisi dicabut bukan berarti yayasan Wakaf UMI Makassar tidak mengalami kerugian. 

"Perlu kami luruskan terkait apa yang disampaikan, yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan wakaf UMI, itu tidak benar," kata Ansar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/4/2024). 

Baca juga: Tak Hanya di Vietnam, Ini 5 Skandal Korupsi Terbesar di Dunia

Ansar yang juga selaku Kepala Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) UMI menjelaskan, pihak yayasan Wakaf UMI Makassar bakal berfokus ke gugatan perdata yang bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 

"Kami mencabut laporan di Polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp 11 miliar dengan mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Tentunya gugatan ini lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI," jelasnya. 

Ansar mengaku, saat ini gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian yayasan Wakaf UMI Makassar masih tengah berlangsung, dengan nomor perkara 112/Pdt.G/2024/PN.

"Saat ini gugatan perdata kami di Pengadilan Negeri Makassar terkait ada tiga item yaitu proyek taman fiRdaus, pembangunan gedung international school, dan Acces Point," ucap Ansar. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Makassar
ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap karena Jual Sabu untuk Kedua Kalinya

ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap karena Jual Sabu untuk Kedua Kalinya

Makassar
Peringati 'May Day', Buruh dan Mahasiswa Padati Jalanan Makassar

Peringati "May Day", Buruh dan Mahasiswa Padati Jalanan Makassar

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 2 Mei Imbas Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 2 Mei Imbas Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi

Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi

Makassar
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Hujan Abu Vulkanik Gunung Ruang Landa Manado, Dinas Pendidikan Diminta Liburkan Siswa

Hujan Abu Vulkanik Gunung Ruang Landa Manado, Dinas Pendidikan Diminta Liburkan Siswa

Makassar
Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Makassar
Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Makassar
Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Makassar
Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Makassar
Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com