KOMPAS.com - Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, dianiaya anggota pengantar jenazah, Senin (18/3/2024).
Akibat pengeroyokan itu, korban bernama Bripda M Fathul Hidayat luka memar. Korban merupakan anggota Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Polisi telah menangkap sejumlah pelaku. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ronaldi (27), Rahmat (20), Muh Hisyam (20), dan HJ (17).
Saat dihadirkan dalam ekspose kasus, Ronaldi mengaku menyesal melakukan tindakan itu. Dia juga mengaku tak ingin mengulangi hal serupa yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Saya pernah dipenjara, karena memukul juga. Saya sudah taubat," ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Alasan Tersangka Aniaya Polisi Saat Antar Jenazah, Marah karena Ditabrak
Menurut Ronaldi, ada sembilan orang yang menganiaya polisi. Lima di antaranya kini masih menjadi buronan polisi.
"Sembilan orang yang memukul, saya pukul punggungnya," ucapnya.
Adapun penganiayaan itu dipicu ketidakterimaan pelaku karena kendaraannya disenggol korban.
"Mau ka na tabrak, dari sebelah (Saya hampir ditabrak oleh korban dari samping). (Saya antar jenazah) nenekku yang meninggal," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Anggota Polisi di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah, Ditendang dan Diinjak
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban dianiaya saat perjalanan menuju tempat tugasnya.
"Pada saat itu sedang dalam tugas, dan kemudian saat di jalan itu dikuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan," tuturnya.
Ketika korban terjatuh, beberapa anggota rombongan pengantar jenazah langsung menganiaya Bripda M Fathul.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Panakkukang.
"Di situ berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah yang ugal-ugalan, ingin menguasai jalan dan memepet korban," jelasnya, Selasa.
Para tersangka pengeroyokan bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku
Sumber: Kompas.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Robertus Belarminus, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.