Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Daging Tikus Beku Ilegal Digagalkan di Gorontalo

Kompas.com - 21/03/2024, 04:49 WIB
Rosyid A Azhar ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menggagalkan pengiriman 180 ekor atau sekitar 60 kg daging tikus beku ilegal di tempat layanan Pelabuhan Laut Gorontalo pada Rabu (20/3/2024).

“Daging tikus ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga daging tersebut kami amankan dengan bantuan Polsek Pelabuhan, TNI AL, dan Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo,” ungkap Tigor Kondang Wahyuni selaku Dokter Hewan Karantina.

Baca juga: Masuk Indonesia secara Ilegal via Jalur Laut, Wanita Timor Leste dan 2 Anaknya Diamankan Polisi

Menurut Tigor, daging tikus ini berasal dari Pagimana, Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan Kota Manado, Sulawesi Utara.

Tigor menegaskan, instansinya tetap mengamankan daging tikus beku meskipun barang ini bukan termasuk pangan menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2012, karena termasuk media pembawa hama penyakit hewan Karantina.

“Dengan menahan daging tikus ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area," ujar Tigor.

Pengamanan ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.

Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, jika media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI maka akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Baca juga: 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Diamankan di Surabaya

Menurutnya, membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran.

Sebab menurut Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 Pasal 35 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Serta komoditas yang dibawa akan dilakukan penahanan atau penolakan ke daerah asal,” pungkas Tigor.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo Azhar menambahkan tindakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina ke Gorontalo.

"Salah satu tugas utama kami sebagai bagian dari Badan Karantina Indonesia adalah border protection. Kami wajib memberikan jaminan keamanan dan kesehatan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan di dalam wilayah Republik Indonesia,” tutup Azhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com