Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cawe-cawe dalam Pemilu, Kepala Desa di Polewali Mandar Disidang

Kompas.com - 06/03/2024, 14:18 WIB
Junaedi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Sudirman, Kepala Desa Sumarrang di Polewali Mandar, Sulawesi Barat dilaporkan karena awe-cawe dalam pemilihan umum dengan cara mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang didukungnya.

Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rabu (6/3/2024).

Sidang perdana kasus pelanggaran pemilu ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Juanda M Akbar.

Baca juga: Emas 2,6 Kg Hiasan Kubah Masjid Dicuri, Kades: Kami Terkejut dan Sedih

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Polewali Kelas II, Jusdi Purmawan, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Juanda mengatakan, untuk perkara pemilu yang melibatkan kepala desa Sumarrang, telah memasuki masa persidangan dan perkara kasus dilakukan sidang maraton dan harus putus dalam jangka waktu selama tujuh hari masa kerja.

“Kasusnya mulai disidangkan hari ini. Dan dalam waktu sepekan ke depan akan menjalani siding maraton hingga divonis,” jelas Juanda.

Usai menjalani sidang, Sudirman membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Dia mengaku tidak pernah memfasilitasi pertemuan dengan salah satu caleg dan tidak pernah mengajak masyarakat memilih caleg tertentu.

Memang ada pertemuan dengan salah satu caleg di rumahnya. Namun kata Sudirman, pertemuan itu diatur oleh mantan sekretaris desanya, bukan dirinya.

 

“Saya mebantah dakwaan itu karena saya tidak pernah mengerahkan masyarakat untuk mendukung orang atau caleg tertentu,” kata Sudirman.

Baca juga: Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Napi di Polewali Mandar Ditangkap

Sebelumnya, Tim Gakkumdu Bawaslu menetapkan Sudirman sebagai tersangka yang melanggar asas netralitas aparatur pemerintahan karena telah mengkampanyekan salah seorang caleg tertentu pada saat masa kampanye bulan januari lalu.

Terdakwa Sudirman dinilai melanggar pasal 490 junto 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman pidana satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 12 juta.

Terdakwa Sudirman tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, selain itu terdakwa juga dinilai koperatif saat kasus ini bergulir mulai dari tahapan pelaporan, penyelidikan hingga status tersangka.

Jadwal sidang akan dilanjutkan pada esok dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi saksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com