Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 54 TPS, Mana Saja?

Kompas.com - 19/02/2024, 09:14 WIB
Hendra Cipto,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan besar kemungkinan akan bertambah.

54 TPS yang direkomendasikan dilakukan PSU tersebut yakni:

  • 4 TPS di Kabupaten Toraja Utara
  • 1 TPS di Kota Parepare
  • 7 TPS di Kabupaten Takalar
  • 1 TPS di Kabupaten Sidrap
  • 3 TPS di Kabupaten Kepulauan Selayar
  • 5 TPS di Kabupaten Tana Toraja
  • 1 TPS di Kabupaten Enrekang
  • 1 TPS di Kabupaten Pinrang
  • 1 TPS di Kabupaten Barru
  • 2 TPS di Kabupaten Soppeng
  • 4 TPS di Kota Palopo
  • 2 TPS di Kabupaten Bone
  • 6 TPS di Kabupaten Wajo
  • 2 TPS di Kabupaten Jeneponto
  • 4 TPS di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep)
  • 2 TPS di Kabupaten Maros
  • 5 TPS di Kabupaten Sinjai 2 TPS di Kabupaten Gowa, dan
  • 2 TPS di Kota Makassar. 

Baca juga: 5 Petugas KPPS di Banten Meninggal, 112 Lainnya Jatuh Sakit, Kelelahan?


Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri

Pelanggaran saat Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas Saiful Jihad mengatakan, 54 TPS yang direkomendasikan PSU ini masih data sementara dari Bawaslu. 

"PSU ini dilakukan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, jadwalnya pun ditentukan oleh KPU. Yang jelas sebelum 25 Februari 2024 ini," kata Saiful saat Konferensi Pers Bawaslu, di Hotel D’Maleo, Makassar, Minggu (18/2/2024). 

Saiful menerangkan, terjadinya PSU ini karena beberapa hal seperti adanya pemilih ber-KTP luar dari Sulsel yang memilih di Sulsel. 

"Pada umumnya, terjadinya PSU itu berkaitan dengan adanya orang yang mengaku berasal dari daerah lain dengan ber-KTP daerah lain, kemudian datang di TPS dan diberikan surat suara. Kemudian adanya DPTb yang pindah pemilih yang mestinya dapat 2 surat suara, dikasih 4 surat suara atau dikasih 5, dan juga adanya orang dengan sengaja memilih lebih dari satu kali, bisa di TPS yang sama ataupun TPS lain," jelasnya. 

Baca juga: Kronologi Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Habis Dipakai Judi Online

Saiful menambahkan, perlu diketahui bahwa setiap TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tidak selamanya di PSU-kan 5 surat suara. Tetapi hanya yang ada pelanggaran. 

"Jadi tidak semuanya di PSU-kan. Misalnya ada pemilih dari Bandung, KTP-nya KTP Bandung kemudian memilih di Sulsel dikasih surat suara presiden. Maka hanya itu yang di PSU-kan. Kalau diberi surat suara presiden dan DPR RI, maka dua di PSU-kan. Kalau dikasih DPD juga maka 3 di-PSU-kan. Jadi tidak mutlak semua harus PSU-kan, tergantung jenis surat suara mana yang dipakai yang dianggap tidak sah," terangnya. 

Baca juga: Mengeluh Pusing, Anggota KPPS di Banyumas Meninggal Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com