Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Anies Laporkan Sekda Kabupaten Takalar ke Bawaslu

Kompas.com - 16/01/2024, 16:32 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Tadjuddin Rachman melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi ke Bawaslu atas dugaan mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Tadjuddin menganggap tindakan Muhammad Hasbi mengkampanyekan Prabowo-Gibran dihadapan guru PNS dan PPPK bertentangan dengan Pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Menyangkut mengenai larangan ASN untuk terlibat di dalam proses apakah itu bentuknya kampanye atau mempengaruhi orang agar memilih salah satu pasangan calon presiden. Perbuatan yang kita laporkan itu adalah tindakannya yang mengumpulkan kelompok calon-calon PNS yang namanya PPPK di Takalar," kata Tadjuddin kepada awak media di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Klarifikasi Sekda Takalar soal Video yang Sebut Kampanyekan Capres

Dia mengatakan, saat kegiatan itu, Sekda Kabupaten Takalar mengiming-imingi puluhan PPPK untuk memilih Gibran yang merupakan anak dari Presiden Jokowi.

"Kita saat ini susah untuk memberikan gaji dari APBD. Jadi yang kita harap itu dari pusat. Kebetulan ada janji dari Presiden Jokowi bahwa apabila anaknya terpilih menjadi cawapres maka akan ada jutaan orang yang diangkat menjadi PNS," ucapnya menirukan perkataan Muhammad Hasbi.

Dia mengatakan Muhammad Hasbi mengajak para guru memenangkan Gibran ada Pilpres 2024 sebagai apresiasi pengangkatan jutaan CPNS.

Padahal, kata Tajuddin, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata apresiasi adalah Penghargaan terhadap sesuatu.

"Tapi dalam praktik perpolitikan di Indonesia itu diterjemaahkan mempengaruhi atau mendukung atau mengarahkan dengan kata apresiasi itu, secara tidak langsung dia mengatakan kita pilih (Paslon nomor 02) kalau mau diangkat menjadi PNS karena ada janji. Untuk sementara baru fakta ini yang kita temukan," tuturnya.

Secara tegas, Tadjuddin meminta Bawaslu Sulsel agar memberikan hukuman kepada Muhammad Hasbi karena dianggap melanggar kode etik ASN dan Undang-Undang pemilu.

"Bukan disayangkan, ini harus di hukum," tandasnya.

Dia juga menambahkan, tak hanya melaporkan kasus ini ke Bawaslu Sulsel tapi juga ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Laporan saya ini bukan hanya kepada Bawaslu saja, karena ini menyangkut penertiban aparatur negara, jadi saya akan laporkan juga ke menteri penertiban ASN sebagai dispilin pegawai negeri dan kode etik, melanggar juga UU ASN jadi ini banyak sekali UU yang dilanggar, jadi UU pemilu, UU ASN, kode etik ASN," pungkasnya.

Sementara, Sub Penanggung Jawab Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat mengaku telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Provinsi Sulsel tersebut.

"Iya kita sudah terima tadi laporan dari salah satu tim pemenangan capres pada pokoknya melaporkan salah satu ASN yang diduga melakukan atau mengkampanyekan salah satu capres," ujarnya.

"Insya allah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu kita, nanti kami akan dorong pimpinan untuk dilakukan pleno untuk kajian awal untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam prosedur kita," sambungnya.

Baca juga: Video Sekda Takalar Kampanyekan Paslon Capres 02 di Medsos Viral

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com