MAKASSAR,KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Tadjuddin Rachman melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi ke Bawaslu atas dugaan mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Tadjuddin menganggap tindakan Muhammad Hasbi mengkampanyekan Prabowo-Gibran dihadapan guru PNS dan PPPK bertentangan dengan Pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Menyangkut mengenai larangan ASN untuk terlibat di dalam proses apakah itu bentuknya kampanye atau mempengaruhi orang agar memilih salah satu pasangan calon presiden. Perbuatan yang kita laporkan itu adalah tindakannya yang mengumpulkan kelompok calon-calon PNS yang namanya PPPK di Takalar," kata Tadjuddin kepada awak media di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Klarifikasi Sekda Takalar soal Video yang Sebut Kampanyekan Capres
Dia mengatakan, saat kegiatan itu, Sekda Kabupaten Takalar mengiming-imingi puluhan PPPK untuk memilih Gibran yang merupakan anak dari Presiden Jokowi.
"Kita saat ini susah untuk memberikan gaji dari APBD. Jadi yang kita harap itu dari pusat. Kebetulan ada janji dari Presiden Jokowi bahwa apabila anaknya terpilih menjadi cawapres maka akan ada jutaan orang yang diangkat menjadi PNS," ucapnya menirukan perkataan Muhammad Hasbi.
Dia mengatakan Muhammad Hasbi mengajak para guru memenangkan Gibran ada Pilpres 2024 sebagai apresiasi pengangkatan jutaan CPNS.
Padahal, kata Tajuddin, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata apresiasi adalah Penghargaan terhadap sesuatu.
"Tapi dalam praktik perpolitikan di Indonesia itu diterjemaahkan mempengaruhi atau mendukung atau mengarahkan dengan kata apresiasi itu, secara tidak langsung dia mengatakan kita pilih (Paslon nomor 02) kalau mau diangkat menjadi PNS karena ada janji. Untuk sementara baru fakta ini yang kita temukan," tuturnya.
Secara tegas, Tadjuddin meminta Bawaslu Sulsel agar memberikan hukuman kepada Muhammad Hasbi karena dianggap melanggar kode etik ASN dan Undang-Undang pemilu.
"Bukan disayangkan, ini harus di hukum," tandasnya.
Dia juga menambahkan, tak hanya melaporkan kasus ini ke Bawaslu Sulsel tapi juga ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Laporan saya ini bukan hanya kepada Bawaslu saja, karena ini menyangkut penertiban aparatur negara, jadi saya akan laporkan juga ke menteri penertiban ASN sebagai dispilin pegawai negeri dan kode etik, melanggar juga UU ASN jadi ini banyak sekali UU yang dilanggar, jadi UU pemilu, UU ASN, kode etik ASN," pungkasnya.
Sementara, Sub Penanggung Jawab Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat mengaku telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Provinsi Sulsel tersebut.
"Iya kita sudah terima tadi laporan dari salah satu tim pemenangan capres pada pokoknya melaporkan salah satu ASN yang diduga melakukan atau mengkampanyekan salah satu capres," ujarnya.
"Insya allah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu kita, nanti kami akan dorong pimpinan untuk dilakukan pleno untuk kajian awal untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam prosedur kita," sambungnya.
Baca juga: Video Sekda Takalar Kampanyekan Paslon Capres 02 di Medsos Viral