Salin Artikel

Tim Kuasa Hukum Anies Laporkan Sekda Kabupaten Takalar ke Bawaslu

Tadjuddin menganggap tindakan Muhammad Hasbi mengkampanyekan Prabowo-Gibran dihadapan guru PNS dan PPPK bertentangan dengan Pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Menyangkut mengenai larangan ASN untuk terlibat di dalam proses apakah itu bentuknya kampanye atau mempengaruhi orang agar memilih salah satu pasangan calon presiden. Perbuatan yang kita laporkan itu adalah tindakannya yang mengumpulkan kelompok calon-calon PNS yang namanya PPPK di Takalar," kata Tadjuddin kepada awak media di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (16/1/2024).

Dia mengatakan, saat kegiatan itu, Sekda Kabupaten Takalar mengiming-imingi puluhan PPPK untuk memilih Gibran yang merupakan anak dari Presiden Jokowi.

"Kita saat ini susah untuk memberikan gaji dari APBD. Jadi yang kita harap itu dari pusat. Kebetulan ada janji dari Presiden Jokowi bahwa apabila anaknya terpilih menjadi cawapres maka akan ada jutaan orang yang diangkat menjadi PNS," ucapnya menirukan perkataan Muhammad Hasbi.

Dia mengatakan Muhammad Hasbi mengajak para guru memenangkan Gibran ada Pilpres 2024 sebagai apresiasi pengangkatan jutaan CPNS.

Padahal, kata Tajuddin, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata apresiasi adalah Penghargaan terhadap sesuatu.

"Tapi dalam praktik perpolitikan di Indonesia itu diterjemaahkan mempengaruhi atau mendukung atau mengarahkan dengan kata apresiasi itu, secara tidak langsung dia mengatakan kita pilih (Paslon nomor 02) kalau mau diangkat menjadi PNS karena ada janji. Untuk sementara baru fakta ini yang kita temukan," tuturnya.

Secara tegas, Tadjuddin meminta Bawaslu Sulsel agar memberikan hukuman kepada Muhammad Hasbi karena dianggap melanggar kode etik ASN dan Undang-Undang pemilu.

"Bukan disayangkan, ini harus di hukum," tandasnya.

"Laporan saya ini bukan hanya kepada Bawaslu saja, karena ini menyangkut penertiban aparatur negara, jadi saya akan laporkan juga ke menteri penertiban ASN sebagai dispilin pegawai negeri dan kode etik, melanggar juga UU ASN jadi ini banyak sekali UU yang dilanggar, jadi UU pemilu, UU ASN, kode etik ASN," pungkasnya.

Sementara, Sub Penanggung Jawab Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat mengaku telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Provinsi Sulsel tersebut.

"Iya kita sudah terima tadi laporan dari salah satu tim pemenangan capres pada pokoknya melaporkan salah satu ASN yang diduga melakukan atau mengkampanyekan salah satu capres," ujarnya.

"Insya allah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu kita, nanti kami akan dorong pimpinan untuk dilakukan pleno untuk kajian awal untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam prosedur kita," sambungnya.

Dia menuturkan, adapun barang bukti yang dibawa oleh Tim Kuasa Hukum Anies yaitu bukti rekaman video yang beredar luas di sosial media (sosmed).

"Bukti yang disertakan ada rekaman video dan ada salinan berita salah satu media online," imbuhnya.

Selain laporan dari Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan, Rahmat mengatakan pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Hasbi.

"Kasusnya sama dari dua pelapor yang berbeda, satu dari anggota masyarakat dan salah satu anggota tim hukum pemenangan capres. Insya allah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Beredar video Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi diduga mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo-Gibran di berbagai media sosial (Medsos).

Dalam video berdurasi satu menit itu memperlihatkan Muhammad Hasbi saat membuka acara rembuk guru di Museum Daerah Balla Apakka Sulapa', Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Muhammad Hasbi tengah membahas masalah tenaga pendidikan. Kemudian di tengah pembahasan Hasbi menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menjanjikan pengangkatan CPNS bagi tenaga pengajar dan program itu akan dilanjutkan capres-cawapres nomor urut 02 jika terpilih pada Pilpres 2024 mendatang.

"Pak Jokowi sudah janjikan, kalau anaknya menang (Gibran), Insyaallah akan dilanjutkan program pengangkatan CPNS jutaan. Itu harus diapresiasi, pengakatan CPNS kita butuh. Guru-guru ini kurang,” kata Muhammad Hasbi dalam video tersebut.

Sekda Takalar mengeluhkan kesulitan mencari dana untuk penggajian guru PPPK, lantaran dana yang ada di Pemda Kabupaten Takalar tidak ada.

"Setengah mati ini kami mencari dimana belanja untuk pengajian PPPK. Jadi kita bersyukur sekali ini Takalar pro kepada PPPK yang ada tapi mohon maaf yang belum terangkat tunggu pengangkatan CPNS," ungkapnya.

Hasbi menuturkan bahwa pengangkatan PPPK ini dirinya tidak mau menambah beban APBD.

"Kita tidak mau menambah beban APBD, kita mau APBN dari pusat bertambah untuk pengajian PPPK," pungkasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/01/16/163248378/tim-kuasa-hukum-anies-laporkan-sekda-kabupaten-takalar-ke-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke