MAKASSAR.KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan ada 93.653 lembar surat suara Pemilu 2024 yang tak layak pakai.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Sulsel Marzuki Kadir mengatakan, hal itu diketahui saat proses sortir.
Dia mengatakan surat suara tak layak pakai karena kusut, ada bercak tinta dan warna kertas tidak merata.
Baca juga: Hingga Hari ini, KPU Batam Temukan 884 Surat Suara Rusak
"Jumlah surat suara yang ada di kabupaten/kota sekarang sekitar 24.000.953 lembar sedangkan yang baru di sorlip (sortir) 16.548.966 lembar, yang layak untuk ke TPS 16.455.313. Ada sekitar 93.653 lembar yang dianggap tidak layak," kata Marzuki saat rilis perkembangan logistik Pemilu 2024 kepada awak media, Minggu (14/1/2024).
Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak KPU kabupaten/kota yang belum menerima surat suaranya karena masih proses sortir.
"InysaAllah sampai tanggal 15 besok semua surat suara baik surat suara DPR RI, DPR Provinsi, DPR kabupaten/kota, terdistribusi," ujarnya.
Namun jika pihaknya kembali menemukan adanya surat suara yang tidak layak, Marzuki memastikan, akan meminta percetakan untuk mencetak ulang.
"Sehingga jika terjadi surat suara yang dianggap menurut kami tidak layak maka kami akan melakukan pergantian, mengajukan untuk dicetak ulang kepada penyedia (percetakan)," bebernya.
Lebih lanjut mantan Ketua KPU Pangkep 2018-2023 ini mengatakan, berdasarkan surat edaran KPU nomor 1395 tahun 2023, ada beberapa kriteria yang diikuti dalam melakukan sortir.
"Pertama hasil cetak tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan banyak noda surat suara kusut atau mengkerut dan sobek," ungkapnya.
Marzuki mengaku, surat suara yang dinyatakan tidak layak pakai akan disimpan. Setelah itu baru dimusnahkan bersama Bawaslu dan pihak kepolisian.
Baca juga: Surat Suara Satu Dapil di Tual Maluku Hampir Seluruhnya Dinyatakan Rusak
"Kami sekarang masih proses menyimpan dan mengamankan karena takutnya yang tidak layak ini disalahgunakan," tandasnya.
Dia menambahkan surat suara yang tidak layak dipakai ini bukan karena rusak. Karena banyak KPU Kabupaten Kota yang merilis ke publik bahwa surat suara tersebut rusak.
"Sebenarnya ini tidak rusak, tapi ini masih proses, jadi layak atau tidaknya. Karena kami harus sortir dari awal agar tidak ada permasalahan saat nanti sampai ke TPS nanti, karena mungkin ke depan masih akan ada masalah, jadi inilah pencegahan yang dilakukan KPU Provinsi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.