MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk bernama Ardi (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai membobol rumah mewah. Ardi nekat mencuri karena masalah ekonomi.
Tuntutan biaya untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pun membuat Ardi terkendala untuk bekerja.
Pria berambut panjang ini diamankan polisi tidak jauh dari rumah mewah sasarannya, di Jalan Gunung Kinibalu, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (4/1/2024) dini hari.
Baca juga: Curi Tas Pengunjung Kelab Malam di Bali, WN Maroko Ditangkap
Sebelum melakukan aksinya, Ardi terlebih dahulu mengamati situasi rumah yang kosong karena ditinggal libur pemiliknya.
Ardi berpura-pura sedang memancing di dekat kawasan rumah sasarannya selama tiga hari berturut-turut untu memantau situasi.
"Ternyata pelaku sudah mengamati kurang lebih tiga hari sebelum melakukan aksinya, dia pastikan kosong dulu rumah korban," kata Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono mengatakan saat ekspose di Mapolsek Tamalate, Kamis siang.
Saat melakukan aksinya, pelaku memanjat tembok rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.
"Dia sendiri beraksi. Dia itu masuk melalui rumah kosong yang ada di belakang rumah sasarannya. Setelah masuk dia dapatkan kunci lalu mencoba, dia tahu kunci karena sudah pengalaman," bebernya.
Pelaku mencuri sejumlah barang berharga. Di antaranya, tiga buah laptop, satu buah kulkas, sejumlah mata uang asing, dan satu unit mobil mewah.
Setelah itu pelaku kabur ke wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel, untuk menjual barang hasil kejahatan tersebut.
Rencana uang hasil penjualan barang curian itu akan digunakan untuk membuat SIM.
"Kami mendapatkan barang bukti, mulai dari mobil, serta sejumlah barang pribadi, alat elektronik laptop, dan mata uang asing Singapura kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp 15 juta," ungkapnya.
Polisi juga menghadiahi Ardi timah panas di kakinya lantaran saat dibawa untuk menunjukkan barang bukti berusaha kabur.
"Kita berikan tindakan tegas karena saat penunjukan barang bukti dia melawan petugas dan berusaha melarikan diri," tandasnya.
Atas perbuatannya, Ardi disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.