Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang dari Caleg, 1 PPK dan 4 PPS di Makassar Dipecat

Kompas.com - 27/12/2023, 14:34 WIB
Hendra Cipto,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan delapan orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujungpandang terbukti menerima uang dari seorang Calon Legislatif (Caleg) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hasil sidang pleno KPU Kota Makassar menyatakan, sebanyak lima petugas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ujung Pandang yang terdiri dari satu PPK dan empat PPS dipecat.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Kakak Beradik di PALI hingga Tewas Terancam Penjara 6 Tahun

Sementara itu, empat PPS lainnya diberikan peringatan keras.

Kelima penyelenggara yang dipecat itu yakni anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.

Sementara empat PPS yang mendapat peringatan keras yakni anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.

Baca juga: Petugas PPK Sumenep Nyawer Biduan Dangdut Saat Diklat di Hotel, KPU Minta Maaf

Mantan komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang dikonfirmasi Rabu (27/12/2023) membenarkan keputusan KPU Makassar yang memberikan sanksi terhadap satu PPK dan delapan PPS. Saat keputusan itu diambil, dirinya masih aktif menjadi komisioner KPU Makassar bersama 4 orang lainnya.

"Putusan itu memang diambil sesaat sebelum komisioner KPU Makassar berakhir pada 24 Desember 2023. Sembilan penyelenggara pemilu tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik yang sama, terima itu uang dari salah seorang caleg," katanya.

Gunawan menjelaskan, putusan KPU Makassar memecat satu orang PPK dan empat orang PPS. Sedangkan 4 orang PPS lainnya diberikan sanksi teguran keras.

"Kenapa putusan mereka berbeda, ada yang dipecat dan ada pula yang diberikan sanksi teguran keras sekali. Karena empat orang PPS yang ditegur keras dengan cepat mengakui terima uang dari caleg dan mengembalikannya. Bahkan, empat orang PPS ini yang kooperatif dan membongkar kasus ini," jelasnya.

Dengan pertimbangan kooparatif dan jujur, sambung Gunawan, Komisioner KPU Makassar saat itu memutuskan hanya memberikan saksi teguran keras.

"Jadi ada yang bertindak selaku inisiator yakni PPK dalam pertemuan dengan salah seorang caleg itu, ikut dipecat. Jadi ada beberapa pertimbangan lainnya yang membuat putusan berbeda yakni ada yang dipecat dan ada yang tidak dipecat," tegasnya.

Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian diteruskan ke KPU Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Makassar
Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com