MAKASSAR,KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Armin Paera mengatakan bakal memecat MAS (25) oknum honorer yang tega memperkosa sepupunya sendiri berinisial NS (15) hingga hamil 5 bulan.
"Usulan pemberhentian (MAS sebagai honorer Dinsos) sudah terproses," kata Armin Paera kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (24/12/2023).
Armin menyebut, MAS telah bekerja selama 6 tahun sebagai honorer di Dinsos Makassar, akibat kasus yang dilakukan kini MAS telah dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari Dinsos Makassar.
"Saat ini dibebastugaskan dari kedinasan Dinas Sosial," ujarnya.
Baca juga: Pakai Narkoba dan Desersi, 2 Anggota Polres Jember Dipecat
Dia mengatakan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya, Armin menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian seusai hukum yang berlaku.
"Kita menyerahkan (kasus ini sepenuhnya) ke pihak kepolisian karena sudah masuk laporannya di kepolisian dan sementara proses," pungkas dia.
Baca juga: Caleg DPR RI dari PAN Dipecat Jadi Ketua DPD karena Dukung Ganjar
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MAS (25) ditangkap polisi usai memperkosa sepupunya sendiri berinisial NS (15) hingga hamil 5 bulan.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, MAS ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/2618/XII/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 20 Desember 2023.
"Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Mei 2023 sampai bulan November 2023 di rumah korban di Kecamatan Tallo," kata Syahuddin kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.