PAREPARE, KOMPAS.com -- Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Mantan Kepala Cabang Bulog Kota Parepare bernisial M sebagai tersangka korupsi pengadaan beras tahun 2022.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada sekira 50 orang dari beberapa bulan lalu, akhirnya kita menetapkan Mantan Kepala Cabang Bulog Parepare, berinisial M. Dari pengadaan dan pendistribusian beras dalam negeri di wiayah divte bulog Kota Parepare, dengan menggunakan anggaran APBN," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Edi Dikdaya, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: 2 Pejabat Dishub Bandung Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Smart City
Lanjut Edi, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan distribusi beraas tahun 2022, dengan keuntungan atau selisi harga beras Rp 500 per liter. Selisih Rp 500 per liter itu dikalikan kurang lebih 4.000 ton beras.
"Jadi modus daripada tersangka dengan menaikkan harga beras pengadaan dan distribusi, Rp 500 per liter. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka mencapai 1,7 miliar," tuturnya.
M kini ditahan di Lapas Kota Parepare. Rencananya berkas perkara dugaan korupsi beras di Bulog Parepare segera diajukan ke pengadilan Tipikor di Makassar.
"Besok kita limpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan Tipikor Makassar," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Parepare, Ilham mengatakan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus korupsi di Bulog Parepare yang diduga telah lama terjadi.
"Kita akan terus memeriksa sejumlah saksi lagi, tidak menutup kemungkinan sejumlah saksi bakal dijadikan tersangka. Atau jika tersangka mantan kepala bulog Parepare itu bakal bernyani di persidangan nantinya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.