MAKASSAR, KOMPAS.com- Pria berinisial AP (27) diamankan polisi usai dilaporkan atas diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis yang masih di bawah umur.
Modus AP melakukan aksi asusila dengan mendekati korban lalu diiming-imingi untuk menikah. Korban yang masih berusia 14 tahun pun teperdaya hingga mau menuruti semua permintaan AP.
AP diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (30/10/2023).
Baca juga: Diduga Berbuat Asusila, Kepala Desa di Luwu Sulsel Didemo Warga
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, pihaknya mengamankan AP setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Korbannya di bawah umur masih berumur 14 tahun sesuai keterangannya masih SMP. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban. Dia (pelaku) pacari lalu dia janjikan menikahi korban sehingga korban terperdaya," ungkap Wahiduddin kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AP ini telah melakukan tindak asusila terhadap korban sejak akhir 2022 lalu.
"Keterangan korban sudah melakukan hubungan asusila berkali-kali. Setelah diinterogasi pelaku pernah berkeluarga namun sudah cerai, iya (duda)" ucapnya.
Setelah beberapa kali menyetubuhi korban, AP pun menghilang. Korban pun berupaya meminta pertanggung jawaban AP, tapi tak mendapatkan jawaban.
"Pelaku membohongi korban. Jadi dia iming-imingi menikah namun tidak ditepati janjinya," tandasnya.
Untuk saat ini, AP masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AP bakal dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.