MAKASSAR,KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan saat ini pembuatan memori kasasi sedang dalam proses.
"Insya Allah Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera merampungkan, kemudian kita daftarkan untuk pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung (MA)," kata Soetarmi kepada Kompas.com saat ditemui di lobi Kejati Sulsel, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas Atas Kasus Honorarium Fiktif
"Kami usahakan minggu ini kita rampungkan, kemudian kita serahkan ke Pengadilan Negeri (Tipikor) untuk diajukan ke Mahkamah Agung," sambungnya.
Soetarmi mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan kasus korupsi honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.
"Majelis punya hak untuk menentukan sikap tetapi kita juga punya hak apabila melihat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta persidangan yang ada dan yang ada dalam penyidikan berkas perkara, yah kita berhak untuk mengajukan upaya hukum dalam hal ini kasasi," tandasnya.
Tak hanya, JPU Kejati Sulsel Iman Hud juga akan mengajukan upaya kasasi terhadap mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim yang divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Padahal kedua terdakwa sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,819 miliar subsider dua tahun enam bulan.
Baca juga: Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud, Rabu (11/10/2023) siang.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan, terdakwa Iman Hud dinyatakan tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU, Iman Hud diduga melakukan honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.
"Terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Purwanto dalam amar putusannya.
Selain itu, kata Majelis Hakim, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak.
"Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara," ujarnya.
Sedangkan terdakwa mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim dijatuhkan divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.