Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kasatpol PP Makassar Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, JPU Kejati Sulsel Ajukan Kasasi

Kompas.com - 19/10/2023, 21:30 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan saat ini pembuatan memori kasasi sedang dalam proses.

"Insya Allah Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera merampungkan, kemudian kita daftarkan untuk pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung (MA)," kata Soetarmi kepada Kompas.com saat ditemui di lobi Kejati Sulsel, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas Atas Kasus Honorarium Fiktif

"Kami usahakan minggu ini kita rampungkan, kemudian kita serahkan ke Pengadilan Negeri (Tipikor) untuk diajukan ke Mahkamah Agung," sambungnya.

Soetarmi mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan kasus korupsi honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

"Majelis punya hak untuk menentukan sikap tetapi kita juga punya hak apabila melihat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta persidangan yang ada dan yang ada dalam penyidikan berkas perkara, yah kita berhak untuk mengajukan upaya hukum dalam hal ini kasasi," tandasnya.

Tak hanya, JPU Kejati Sulsel Iman Hud juga akan mengajukan upaya kasasi terhadap mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim yang divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Padahal kedua terdakwa sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,819 miliar subsider dua tahun enam bulan.

Baca juga: Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud, Rabu (11/10/2023) siang.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan, terdakwa Iman Hud dinyatakan tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan JPU, Iman Hud diduga melakukan honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020 yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

"Terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Purwanto dalam amar putusannya.

Selain itu, kata Majelis Hakim, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak. 

"Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara," ujarnya.

Sedangkan terdakwa mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim dijatuhkan divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com