Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Mantan BPKD Takalar Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 20/09/2023, 10:11 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun, Gazali Machmud divonis 1 tahun penjara terkait kasus korupsi tambang pasir Laut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Gazali Machmud dinilai merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga dasar pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Gazali Machmud selama 1 tahun," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS.com, Rabu (20/9/2023).

Selain vonis 1 tahun penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 50 juta kepada Gazali Machmud.

Baca juga: Korupsi Rp 7 Miliar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKD Takalar

"Dan membebankan kepada terdakwa (Gazali Machmud) untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan," ujarnya.

Soetarmi mengungkapkan, vonis yang dibacakan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun kata Soertarmi, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Atas putusan pidana majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel dan terdakwa menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Gazali Machmud sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan harga dasar pasir laut di Galesong Utara Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Gazali Machmud merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

"Penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 67/P.4/Fd. 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com