TANA TORAJA, KOMPAS.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang tukang ojek berinisial ST (21) warga Rumbe, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja atas perbuatannya yang telah melakukan tindak asusila terhadap 3 orang anak di bawah umur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, pelaku telah diamankan pada Selasa (5/9/2023) sore oleh unit Resmob dan dilakukan pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
“Pelaku mengakui bahwa dirinya hanya senang memegang kemaluan anak perempuan, dan hal ini telah dilakukan berulang kali terhadap 3 orang anak di bawah umur,” kata Malpa saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Polisi Tarakan Ringkus Pria Pedofil Anggota Grup WhatApp Pornografi Anak
Menurut Malpa, pelaku sempat diamankan sejumlah warga karena mengira jika ST adalah pelaku yang berencana menculik anak bahkan videonya sempat beredar luas di media sosial.
“Jadi video yang sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga pelaku tergolong pedofilia, pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk di bangku tingkat sekolah dasar," ucap Malpa.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, mengatakan terduga pelaku pedofilia berinisial ST mengakui perbuatannya jika senang memegang kelamin anak perempuan.
"ST mengaku tidak menculik anak, hanya saja ia senang memegang alat kelamin anak-anak perempuan dan hal ini menurut pengakuan pelaku bahwa sudah tiga kali dilakukan kepada beberapa orang anak, ST mengaku nafsunya muncul ketika melihat anak perempuan," ujar Ahmad.
Baca juga: Keluarga Yakin Ibu Muda Pedofil di Jambi merupakan Korban Pelecehan, Bukan Pelaku
Lanjut Ahmad, untuk proses hukum terhadap ST pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa terduga pelaku pedofilia.
Pemeriksaan itu idukung dengan pemeriksaan telepon seluler (ponsel) terdapat banyak gambar dan video anak - anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Nantinya untuk menguatkan kondisi kejiwaan terduga pelaku akan kami hadirkan saksi ahli, meski demikian pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang - undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dimana pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang bagian kemaluan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali dengan anak yang berbeda,” tutur Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.