Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan SMK Otomotif Racik dan Edarkan Kosmetik Tak Berizin, Belajar dari Tutorial YouTube

Kompas.com - 05/09/2023, 16:23 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Seorang lelaki lulusan SMK jurusan otomotif di Semarang, Raka Krisdian (23), ditangkap polisi lantaran meracik dan mengedarkan kosmetik tak berizini di marketplace online.

Ayah dari satu anak itu mengaku mempelajari cara meracik kosmetik dari internet, yakni platform YouTube. Kemudian mengemas racikannya dalam botol kecil dan menjualnya di pasar online. Dalam sebulan, ia meraup omset sekitar Rp 5 juta.

"Belajar dari internet, dari YouTube. Saya belajar sendiri, jualan dari Maret, omzet Rp 5juta, bersihnya Rp1-Rp1,5 juta," tutur pelaku Raka, saat menghadiri jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Ibu Muda Tipu Penjualan Kosmetik Rp 917 Juta, 1.800 Paket Dijual di Bawah Harga Pasar

Setelah beberapa bulan menjalankan bisnis kosmetik tak berizin itu, polisi mendapat laporan adanya produksi kosmetik ilegal di Jalan Kenangan, Kelurahan Sambungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, (15/8/2023).

Dia membuat sejumlah produk kosmetik berupa lulur kayu bengkal, lulur bedda lotong, cream baby whitening, teeth whitening, toner pelicin ekstrak lemon, serum oilash. Harga dibanderol Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per bijinya.

Hingga Raka ditangkap, ditemukan sejumlah 3.550 paket kosmetik. Jumlah itu belum termasuk yang sudah terjual di marketplace online.

Dalam jumpa pers, terlihat sederet barang bukti yang digotong dalam mobil kap. Mulai dari bahan baku, timbangan, botol kemasan, stiker label merek, laptop, molen dari tong, dan seterusnya.

Baca juga: Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Diamankan Polda Kepri

Raka mengaku bila sebagian produk telah diracik orang lain dan dirinya hanya mengemas dalam wadah kecil dan menjualnya. Namun untuk produk lulur kayu bangkal ia meracik sendiri dengan bahan dasar tepung beras, temulawak, kayu manis.

Dia hanya memasukan ketiga bahan dalam tong besar yang dibuat seperti molen, lalu ganggang diputar dari sampibg ting untuk mengaduk bahan. Lalu ia mengemasnya untuk dipasarkan.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pengecekan dan menemukan adanya aktivitas produksi serta mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah kontrakan tersangka," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Atas perbuatannya yang sengaja memproduksi atau nengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik dan/atau alat jesehatan yang tidak standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu dia dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Makassar
Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Makassar
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com