KOMPAS.com - R, tahanan kasus perkosaan, membakar sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (18/8/2023) dini hari.
"Tahanan itu mencoba membakar penjara. Tersangka membakar tripleks pengalas tempat tidur tahanan di dalam sel," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba Iptu Abustam.
Perbuatan R membuat kepanikan tahanan lain dan petugas kepolisian yang berjaga.
Abustam mengatakan, kebakaran tersebut tidak membuat dampak terlalu parah. Petugas berhasil memadamkam api.
"Api dengan cepat dipadamkan dan tidak menjalar ke bangunan lainnya," ucapnya.
Baca juga: Tahanan Coba Bakar Penjara Polsek Gantaran Bulukumba, Sempat Terjadi Keributan dan Kepanikan
Menurut Abustam, sebelum membakar sel, R sempat bertingkah aneh dan melontarkan kata-kata yang menyatakan dirinya tidak melakukan perkosaan.
"R sering sebut bukan dirinya yang mencabuli korban. Ia menyebut yang mencabuli adalah orang yang sudah meninggal dunia puluhan tahun lalu," ungkapnya, Sabtu (19/8/2023), dikutip dari Tribunnews.
Selain membakar sel, R juga merusak pintu toilet, kloset, dan keramik lantai ruang tahanan.
Petugas menduga R berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan agar dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Pasalnya, berdasarkan keterangan istri R, kondisi kejiwaan R normal.
"Pada saat diperiksa terkait kasus pemerkosaan, dia dalam kondisi baik-baik saja, dan bahkan istrinya juga menyatakan bahwa suaminya tidak mengalami gangguan kejiwaan," tuturnya.
Baca juga: Kronologi KKB Pimpinan Titus Murib Bakar Gedung Perpustakaan SMAN 1 Ilaga