MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah mendapat remisi Kemerdekaan, Jumat (18/8/2023).
Bebas bersyaratnya Nurdin Abdullah dibenarkan oleh sang anak yakni Putri Nurdin Abdullah.
Baca juga: Tiada Lagi Foto Nurdin Abdullah di Ruang Paripurna DPRD Sulsel
Setelah bebas, kata Putri, ayahnya yang merupakan mantan Bupati Bantaeng 2 periode ini langsung berangkat dari Bandung ke Jakarta.
"Iye (iya). Alhamdulillah, bapak sudah dalam perjalanan pulang dari Bandung ke Jakarta,” singkat Putri Nurdin.
Diketahui, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.
Saat itu, Nurdin Abdullah masih menjabat Gubernur Sulsel diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Nurdin. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun. Nurdin menerima vonis itu dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Selain Nurdin Abdullah, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) sore. Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.