Salin Artikel

Dapat Remisi Kemerdekaan, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat

Bebas bersyaratnya Nurdin Abdullah dibenarkan oleh sang anak yakni Putri Nurdin Abdullah.

Setelah bebas, kata Putri, ayahnya yang merupakan mantan Bupati Bantaeng 2 periode ini langsung berangkat dari Bandung ke Jakarta.

"Iye (iya). Alhamdulillah, bapak sudah dalam perjalanan pulang dari Bandung ke Jakarta,” singkat Putri Nurdin.

Diketahui, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.

Saat itu, Nurdin Abdullah masih menjabat Gubernur Sulsel diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.

Selain Nurdin Abdullah, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) sore. Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/18/195544578/dapat-remisi-kemerdekaan-mantan-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke