MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pria bernama Steven (30) dan Rikson (32) diamankan aparat kepolisian usai menabrak lari seorang pengurus masjid, Ibrahim Rasyid, yang hendak menyeberang jalan.
Pelaku menyerahkan diri setelah mengetahui korban yang ditabraknya meninggal dunia dan video CCTV saat terjadi tabrakan viral di berbagai platform media sosial (medsos).
Kedua pelaku yang merupakan sopir dan kernet mobil pikap itu pun menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (4/8/2023) dini hari.
Baca juga: Pencari Ikan Temukan Potongan Tubuh Manusia Dalam 2 Karung di Sungai
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi tabrak lari yang menimpa korban itu terjadi di Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/8/2023).
"Jadi berawal pada saat pelaku mengendarai mobil pikap dengan nomor polisi DD 8799 TR mengantar temannya ke pelabuhan, saat perjalanan dengan kecepatan tinggi tidak memperhatikan korban yang hendak menyeberang," kata Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).
Tubuh korban pun langsung tertabrak hingga terpental beberapa meter. Mengetahui bahwa korban meninggal dunia pelaku pun langsung melarikan diri.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik korban yang tertabrak pun beredar hingga menjadi viral di media sosial.
"Pelaku menyerahkan diri dengan membawa barang bukti satu unit kendaraan roda empat yang menabrak korban," tandasnya.
Baca juga: Perakit Bom Mapolsek Astanaanyar Rencanakan Aksi di Solo, Didukung Istri Pelaku Bom Panci
Sementara itu, kerabat almarhum yang juga pengurus masjid, Fadli Rasyid mengatakan, korban tertabrak saat hendak menunaikan ibadah salat subuh.
"Saat itu menyeberang jalan mau shalat subuh. Memang ini almarhum sering shalat subuh di sini karena beliau juga imam sama ketua pengurus masjid," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.